Culik Anak dengan Menyewa Preman, Terali Besi Pisahkan Ibu Muda dengan Anaknya
BALI TRIBUNE - Meski sebagai ibu kandung, jika nekat merebut anak dari pemegang hak asuh, ancaman hukuman pidana 15 tahun pun menanti. Demikian pula NA, ibu muda asal Denpasar yang menyesali perbuatannya setelah merampas kedua anaknya dari mantan suami dengan menyewa lima orang preman. Atas perbuatannya, NA dipastikan tidak akan bertemu kedua anak dalam waktu yang lama.