Tim Yustisi Klungkung Tindak 10 Pelanggar
Semarapura, Bali Tribune
Untuk menciptakan suasana ketertiban dan kenyamanan bagi pejalan kaki, sesuai Perda No. 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum, Tim Yustisi Kabupaten Klungkung kembali menggelar penertiban disejumlah ruas jalan dan trotoar diseputar Kota Semarapura, Kamis (28/7). Tim Yustisi yang berjumlah sekitar 50 orang dipimpin Kasatpol PP I nyoman Sucitra dan Kasi Ops Nyoman Kariyasa.