Tukang Ojek Tempel 30 Paket Sabu
BALI TRIBUNE - Seorang tukang ojek, Muhamad Adi Sumiram (25) ditangkap anggota Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Kamis (17/8) pukul 15.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 30 paket sabu dengan total berat bersih 15,08 gram. Bersamaan dengan dia, polisi juga meringkus rekannya Kun Bana Nahal Munkar (19).