Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Kendaraan Finance, Rihendrayana Dihukum Bui 9 Bulan

BALI TRIBUNE - I Nyoman Rihendrayana (38). Senin (9/4) kemarin hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Sukanila menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan, terdakwa yang beralamat di Jln. Gunung Andakasa No.

Baca Selengkapnya icon click
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.