BALI TRIBUNE - Dengan bersiapnya Pemprov Bali untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, juga akan berepengaruh pada SMA/SMK di Kabupaaten Jembrana.
Mangupura, Bali Tribune
Komisi IV DPRD Badung meminta pemerintah segera mencarikan tempat untuk merelokasi kantor UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kecamatan Mengwi. Pasalnya, di lokasi yang sekarang kantor UPT tersebut kurang representatif dan tidak memiliki parkir. Selain itu, dari segi kepemilikan lahan, kantor UPT Mengwi juga masih dipermasalahkan oleh desa adat setempat.