BALI TRIBUNE - Empat orang nara pidana (napi) disebut-sebut sebagai pengendali penjualan narkoba dari dalam penjara. Menariknya, seorang napi yang mengendalikan bisnis barang haram itu dari Lapas Madiun, Jawa Timur. Sementara tiga napi lainnya berada di Lapas Kerobokan. Terungkapnya tiga napi ini berkat “nyanyian” enam orang tersangka yang dibekuk anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu dua hari.
Lagi-lagi narapidana (napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-A Denpasar (Lapas Kerobokan,-red) kembali disebut sebagai pengendali penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Ini pengakuan dua orang pengedar sabu-sabu yakni KAR (27) dan SAT (19) yang dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di seputaran Jalan Tukad Balian Gang Nagasaki Kelurahan Renon Denpasar, Kamis (14/4).