Bank Buleleng Banding, Tergugat Sayangkan Tak Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan
balitribune.co.id | Singaraja - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memerintahkan kepada PT BPR Buleleng 45 untuk membayar sejumlah uang kepada deposannya dalam perkara perdata Wanprestasi yang telah memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dengan register No. 93/Pdt.G/2021/Pn. Sgr.