Hingga 25 Juli 2021, Hanya Usia di Atas 18 Tahun Bisa Lakukan Perjalanan Udara
balitribune.co.id | Badung - Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberlakukan persyaratan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dari dan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama mas