Dirut BPJS Kesehatan Beri Penjelasan Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022
balitribune.co.id | Denpasar - Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk gubernur, bupati, walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasio