KUHP Ditetapkan, Wisatawan Jangan Khawatir Datang ke Bali
balitribune.co.id | Denpasar - Adanya pemberitaan di beberapa media asing terkait wisatawan yang datang ke Indonesia khususnya ke Bali bisa terancam penjara akibat ditetapkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 415 dan 416, tentang Perzinaan dan Kohabitasi.