Gubernur Bali Tegaskan Berlakunya UU KUHP Tidak Mengganggu Kepariwisataan Bali
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan