BALI TRIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan aktor bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman," kata JPU Anita saat sidang terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Jakarta, Bali Tribune
Serangan yang diduga “bom bunuh diri” terjadi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (24/5) malam. Tiga polisi dikabarkan tewas bersama dua pelaku. "Korban meninggal, lima orang. Tiga orang anggota Polri gugur, dua pelaku meninggal dunia. Jadi ada dua pelaku, keduanya laki-laki,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Setro Wasisto, dalam jumpa pers.