Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelanggar KTR Didenda Rp100 Ribu

Denpasar, Bali Tribune

Sebanyak 10 perokok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (23/8) di Lapangan Puputan Badung (I Gusti Made Agung). Sepuluh perokok tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena telah merokok di tempat umum, seperti di Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya dan Rumah Sakit Sanglah.

Baca Selengkapnya icon click
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.