Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa 19 Ribu Butir Ekstasi
BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi yang diajukan oleh Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, terdakwa dalam kasus jual beli 19 ribu butir ekstasi, Selasa (14/11).
Dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, majelis hakim diketuai IA Nyoman Adnya Dewi menilai eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya, Ketut Ngastawa dkk sudah masuk dalam pokok perkara.