Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Investasi Kripto YWWSDC dan RTHAE

Logo Satgas Pasti
Bali Tribune / Logo Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (ist)

balitribune.co.id I Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital, yakni YWWSDC dan RTHAE.

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat. Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Selain itu, YWWSDC dan RTHAE disebut mengklaim memiliki keterkaitan dengan perusahaan atau perizinan di luar negeri, serta menyampaikan bahwa mereka sedang dalam proses mengurus perizinan di Indonesia.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan,” demikian disampaikan Satgas PASTI dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026).

YWWSDC diketahui mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, sebuah perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Melalui platform YWWSDC, entitas tersebut menawarkan investasi trading aset kripto hingga pembelian token aset keuangan digital.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan dalam kegiatan YWWSDC. Selain tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, kegiatan usaha yang dilakukan juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI turut menemukan indikasi adanya perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama yang berbeda, namun memiliki tampilan serupa. Temuan tersebut diduga menunjukkan adanya keterkaitan dengan platform YWWSDC.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine atau RTHAE.

Salah satu bentuk penawarannya dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat atau listing di bursa RTHAE. Dalam skema tersebut, RTHAE menjanjikan dana yang telah disetorkan anggota akan dikembalikan apabila token yang ditawarkan tidak jadi listing.

Dari hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin dari OJK sebagai PAKD.

Selain itu, kegiatan usaha yang dilakukan juga disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas berbagai temuan tersebut, Satgas PASTI mengambil langkah penghentian kegiatan terhadap YWWSDC dan RTHAE. Satgas juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan atau URL yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.

Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa telah dirugikan akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum setempat untuk mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

"Masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko dari produk keuangan sebelum menempatkan dana," imbau Satgas PASTI.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs iasc.ojk.go.id. Pelaporan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara lebih cepat.

wartawan
ARW
Category

Les Kelanguan Memukau PKB XLVIII, Duta Badung Angkat Spirit Mebuug Buugan Kedonganan

balitribune.co.id | Denpasar – Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center) Denpasar dipadati penonton yang antusias menyaksikan penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Selasa (7/7/2026) pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Tak Menyerah, Bupati Adi Arnawa Pastikan Banding terkait Putusan Tower Rp3,3 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai fantastis Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan langkah hukum banding segera ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam kerja sama menara telekomunikasi terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Semarapura - Respons cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Nusa Penida. Melalui gerak sigap Tim Jalak Nusa, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang terjadi di Restaurant Pondok Baruna, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam pada Jumat (10/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Nusa Penida Selidiki Dugaan Penggelapan Retribusi Pariwisata di Pelabuhan Banjar Nyuh

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polsek Nusa Penida mulai menyelidiki pengaduan dugaan penggelapan dana retribusi pariwisata di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida. Pengaduan yang diajukan kreator konten asal Nusa Penida, Alit Werdi Suputra, bersama penasihat hukumnya itu kini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Epik Ogoh-ogoh Gajah Buka D'Youth Fest 6.0

balitribune.co.id I Denpasar - Kolaborasi spektakuler Ogoh-ogoh Gajah, karya ST Yowana Saka Bhuwana, Banjar Taensiat bersama Palawara Music Company dan Manubada Art bertajuk “Tumbuh Kembali di Tengah Reruntuhan Semesta” buka malam puncak Denpasar Youth Festival (D’Youth Fest) 6.0 yang berlangsung di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Sabtu (11/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Seniman asal Sukawati Terbakar saat Ditinggal Tampil di PKB

balitribune.co.id I Gianyar - Saat tampil di malam terakhir Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII, I Komang Ariawan sekeluarga mendapat kabar musibah. Rumahnya di Jalan Ciung Wanara, Banjar Palak,  Sukawati,  terbakar hebat Sabtu (11/7/2026) malam. Hampir seluruh bangunan berikut isinya  ludes terbakar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.