Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di PN Amlapura, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Sidang PEngoplos gas
Bali Tribune / SIDANG - Sidang kasus pidana pengoplosan Gas Elpiji dengan 10 orang terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Selasa (28/7/2028) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

balitribune.co.id I Amlapura - Sidang kasus pidana pengoplosan Gas Elpiji ukuran 3 Kilogram kedalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 Kg,12 Kg, dan 50 Kg dengan 10 orang terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Setelah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, agenda sidang kasus yang banyak mendapatkan perhatian publik Karangasem ini kembali dilanjutkan pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasi Intel, Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, kepada media ini menyebutkan, untuk agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli untuk dimintai pendapat terkait kasus pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. “Sesuai agenda, Sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus meminta keterangan atau pendapat dari saksi ahli,” tegas Ferdy Arya Nul Hakim.

Dikatakannya, dalam materi dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.60.000.000.000.

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 orang pelaku yang kini menjadi terdakwa dan disidangkan di PN Amlapura tersebut ditangkap dan diamankan oleh Unit IV Satreskrim Polres Karangasem dalam penggerebekan di salah satu gudang di wilayah Subagan, Karangasem, pada 20  April 2026 lalu. Dimana saat penggerebekan tersebut polisi menemukan para terdakwa ini tengah melakukan aktifitas pengoplosan/penyuntikan isi gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung non subsidi ukuran 12 Kg, dan 50 Kg dan di TKP ditemukan juga tabung 5,5 Kg dalam keadaan kosong yang nantinya akan dioplos/diisi gas 3 Kg.

10 terdakwa ini memiliki peran masing-masing dimana 3 orang bertugas sebagai pengoplos, 6 orang bertugas sebagai buruh angkut, dan 1 orang sebagai supir yang bertugas mengedarkan/memasarkan hasil oplosan gas 12 Kg di Wilayah Karangasem. Di tempat kejadian polisi menemukan dan mengamankan sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran, timbangan, alat oplos dan 2 unit truck ELF Isuzu putih yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menjual gas oplosan tersebut ke luar wilayah Bali yaitu NTB. Sementara kerugian negara yang diakibatkan oleh para pelaku sebesar Rp.714.420.000 dihitung berdasarkan kerugian Negara perhari selama 54 hari kerja usaha tersebut yaitu dari tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 20 April 2026.

wartawan
AGS
Category

Tokoh Adat Desa Subaya Tewas Terperosok ke Jurang Saat Cari Kayu Bakar

balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis menimpa Jro Bau Wayan Asung (75), seorang tokoh masyarakat asal Banjar/Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pria yang menjabat dalam struktur kepemimpinan adat Ulu Apad tersebut ditemukan meninggal dunia setelah terperosok ke jurang sedalam kurang lebih 75 meter saat mencari kayu bakar di kawasan hutan setempat, Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku UMKM Berharap Semakin Banyak Event untuk Ajang Promosi Produk Perajin Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali kerap mempromosikan produknya pada gelaran kegiatan atau event-event yang menghadirkan banyak pengunjung seperti pameran UMKM. Setiap event pameran UMKM yang digelar pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk mengenalkan produknya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Residivis Pembobol Warung di Klungkung Diringkus di Banyuwangi

balitribune.co.id | Semarapura- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial L (32) yang nekat membobol warung milik warga di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Terduga pelaku asal Jember, Jawa Timur, tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click

HMC 2026 Seri Bali Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawara Modifikasi

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali sukses menggelar ajang adu kreativitas modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026 Putaran Pertama Seri Bali. Bertempat di Mall Bali Galeria, Denpasar, ajang tahunan ini disambut antusias oleh para pencinta kustom dengan mencatatkan total 187 unit sepeda motor modifikasi yang terbagi ke dalam 147 peserta di Kelas Utama dan 41 peserta di Kelas Showcase.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HMC 2026 Resmi Dimulai di Bali, Astra Motor Bali Wadahi Kreativitas Modifikator

balitribune.co.id | Denpasar — Dunia modifikasi otomotif Tanah Air kembali bergeliat. Astra Motor Bali bekerja sama dengan PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi menggelar putaran pembuka (opening round) ajang kontes modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.