Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

AKDP dan AKAP Tidak Boleh Masuk Kota, Trayek Angkutan Kota Disederhanakan

Bali Tribune/ Kini hanya angkutan kota dan angkutan pedesaan yang diperbolehkan memasuki jalur perkotaan dan menaik turunkan muatan di terminal lama.
balitribune.co.id | Negara - Pasca pemindahan Terminal Umun Negara ke terminal anyar di Banjar Anyar, Desa Baluk, kecamatan Negara, kini sejumlah ketentuan diberlakukan terhadap angkutan umum di Jembrana. Selain pelarangan masuk jalur perkotaan, juga akan dilakukan penyerderhanaan trayek angkutan desa dan angkutan perkotaan di Jembrana.
 
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bidang Perhubungan Kabupaten Jembrana hingga awal tahun 2020 ini, dari 27 trayek Angkot dan Angdes, yang  masih aktif hanya 4 trayek. Kabid Perhubungan Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jemrbrana, I Gusti Agung Kade Oka Diputra dikonfirmasi menyatakan setelah terminal dipindahkan awal 2020 ini, dipastikan tidak akan merugikan sopir. Sejumlah upaya kini tengah dilakukan pihaknya untuk kelangsungan angkutan umum.
 
Setelah dipindahkan ke terminal anyar yang berada di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk tersebut, kini pihaknya telah melakukan pengaturan jalur bagi angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota antar provinsi (AKAP). 
 
Menurutnya setelah pemindahan terminal tersebut, seluruh angkutan umum yang masih menggunakan ijin trayek antar kabupaten maupun antar provinsi kini tidak diijinkan lagi masuk ke jalur perkotaan maupun mangkal di terminal lama.
 
Hanya angkutan umum perkotaan dan pedesaan yang menurutnya kini boleh masuk dan melalui jalur perkotaan serta mangkal dan menaik- turunkan penumpang di terminal lama yang kini menjadi fasilitas parkir tersebut. 
 
Terlebih kini diakuinya animo masyarakat untuk menggunakan moda transportasi publik khususnya di Jembrana semakin menurun. Kondisi ini menyebabkan tidak aktifnya puluhan trayek angkot dan angdes di Jembrana yang diterbitkan dan berlaku sejak 1995 tersebut.
 
Trayek usang angkot dan angdes tersebut kini menurutnya akan mulai disederhanakan. Pihaknya akan menjadikan puluhan trayek angkot dan angdes tersebut menjadi empat trayek. Nantinya setelah puluhan AKDP asal Jembrana yang sudah tidak layak lagi untuk mendapatkan ijin trayek antar kabupaten karena termakan usia, dialihakan menjadi angkot dan angdes, trayek lama tersebut hanya akan dijadikan empat trayek saja. Masing-masing ada dua trayek untuk angkot dan dua trayek andes.
 
“Walau pindah tahun ini, tapi sopir pengumpan bisa cari muatan diterminal lama dan akan dibuatkan lintasan. Kami juga akan perbarui jaringan trayek yang sekarang kadaluwarsa agar tidak merugikan sopir. Kami ingin menghidupkan angkot angdes ini. Hany saja masih mencari terobosan. Secara bertahap, untuk melarang pengendara tanpa SIM, kami akan buat edaran ke sekolah demi keselamatan siswa dan mempermudah orang tua sehingga menggunakan angkutan umum” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.