Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangli akan Segera Bentuk BNK

Narkoba
I Nengah Sukarta

BALI TRIBUNE - Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bangli ditarget selesai tahun in. Kemudian nantinya BNK Bangli yang telah remsi dibentuk akan diajukan kembali menjadi lembaga vertikal dibawah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bali dan BNN RI. Kajian tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hal tersebut disampaikan Humas BNNP Bali Hafzah Ayu Hagaspa, Senin (12/2). Pentingnya dibentuk BNK karena melihat kondisi saat ini peredaran narkotika di Bali tinggi. Selain itu yang menjadi pertimbangan pembentukan BNK Bangli, yakni keberadaan Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli di Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, serta RSJ Provinsi Bali, yang melayani rehabilitasi pecandu narkotika. BNK berada di bawah kepemimpinan Bupati Bangli, kemudian bila sudah ditetapkan sebagai lembaga vertikal barulah berada dibawah BNNP Bali dan BNN RI.

Disampaikan untuk proses pembentukan BNK Bangli, Bupati Bangli mendisposisikan melalui Badan Kesbangpol Bangli. Kerena kewenangan berada di Pemkab, maka sejumlah fasilitas, seperti kantor dan lengkapan disiapkan oleh Pemkab Bangli. Pihaknya juga tengah mengajukan permohonan lahan untuk dijadikan kantor BNNK kedepanya. Syarat, minimal tersedia lahan 10 are untuk pendirian kantor.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Bangli I Nengah Sukarta menyampaikan, sesuai disposisi Bupati Bangli, pihaknya sudah menggelar rapat dengan instasi terkait, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta dari Satuan Narkoba Polres Bangli.

Disebutkan bila sudah disetujui rancangan oleh Bupati dalam waktu dekat akan diajukan ke pusat. Rencana akan memanfaatkan ruang di bagian Kesbangpol, serta bekas kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangli. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.