Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Lobster

Bali Tribune/ BABY LOBSTER – Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10.008 baby lobster oleh pelaku AH (24), Senin (24/2/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Bea Cukai Ngurah Rai bersama Otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 ribu baby lobster senilai Rp 1,5 miliar, Senin (24/2/2020) di area apron nomor B36 Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
 
Upaya percobaan penyelundupan baby lobster dilakukan oleh seorang penumpang pria melalui pesawat Air Asia QZ504 Rute Denpasar-Singapura berinisial AH (24), asal Riau. Pelaku diringkus setelah pihak Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan pengintaian.
 
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan pemantauan terhadap penumpang tersebut. Pemantauan dilakukan dari check in Area, ruang tunggu keberangkatan, sampai mengikuti bus yang mengangkut AH dari Gate 6B menuju pesawat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap AH sebelum menaiki pesawat di area Apron nomor B36,” ungkap Plh Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai I Bagus Putu Ari Sudana.
 
Petugas meringkus penumpang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penumpang tersebut didapati membawa barang bukti berupa 7 kantong plastik berisi baby lobster berjenis jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 980 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 10.008 ekor dan diperkirakan berusia satu hingga dua bulan.
 
Hasil interogasi sementara nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp 1.550.200.000. Nilai ekonomi baby lobster jenis pasir diperkirakan dibandrol seharga Rp.150.000 per ekor, sedangkan baby lobster mutiara dibandrol dengan harga Rp. 200.000 per ekor.
 
AH melakukan penyelundupan dengan modus menyembunyikan barang bukti dalam tas ransel berbahan kulit berwarna hitam merk “Fullhardy”. Atas perbuatannya, AH dapat diduga melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun hingga sepuluh tahun dan denda paling sedikit lima puluh juta rupiah hingga lima miliar rupiah.
 
“Saat ini, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh petugas Penyidik Bea Cukai Ngurah Rai. Melalui kesempatan ini, kami hendak mengapresiasi kerjasama dari berbagai pihak sehingga penindakan ini dapat dilakukan dengan baik. Besar harapan kami agar kerjasama yang baik ini dapat tetap terjaga,” imbuh I Bagus Putu Ari Sudana.
 
Sementara itu, untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hidup baby lobster, pihak Bea Cukai beserta Balai Karantina Ikan akan melepaskan baby lobster tersebut ke habitatnya.
 Rencananya baby lobster tersebut akan dilepaskan ke perairan serangan.
 
“Barang bukti berupa baby lobster ini untuk dilestarikan dengan dikembalikan ke perairan laut agar bisa hidup dengan maksimal, dan sesuai yang telah disampaikan pihak Bea Cukai akan menangani kasus ini, dan kami siap untuk membantu,” ujar Kasi Tata Pelayanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Denpasar  I Nyoman Suardana
wartawan
Bernard
Category

Elnusa Petrofin Gandeng Jurnalis Bali dalam Pena Petrofin Awards 2026

balitribune.co.id | Denpasar – PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), menggelar silaturahmi bersama insan pers di Bali pada Jumat (8/5/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis sekaligus menyosialisasikan ajang penghargaan jurnalistik Pena Petrofin Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi JKN, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Tinjau Layanan di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mempererat sinergi dengan mitra fasilitas kesehatan, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Vetty Yulianty Permanasari, melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (6/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ngobrol Lebih Dekat, Kadisdikpora Badung Dengarkan Langsung Curhatan Guru di Safari Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Di balik tugas mengajar dan tanggung jawab membentuk generasi muda, banyak guru menyimpan cerita yang jarang terdengar. Mulai dari tantangan di sekolah, kebutuhan fasilitas pendidikan, hingga harapan agar proses belajar mengajar bisa berjalan lebih maksimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Big Wing Bali Sukses Gelar Touring ke Eropa

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui Honda Big Wing Bali sukses memanjakan para pecinta motor premium dalam gelaran touring internasional bertajuk “Ultimate Ride Vol.3 Pyrenees Road Trip 2026”. Perjalanan eksklusif yang berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2026 ini diikuti oleh 20 konsumen loyal Honda Big Bike asal Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

balitribune.co.id | Negara - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melaksanakan program Pegadaian Peduli melalui kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaian, Edy Purwanto, yang turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan konservasi, mulai dari peletakan telur penyu di area penetasan hingga pelepasan tukik ke laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.