Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Lobster

Bali Tribune/ BABY LOBSTER – Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10.008 baby lobster oleh pelaku AH (24), Senin (24/2/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Bea Cukai Ngurah Rai bersama Otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 ribu baby lobster senilai Rp 1,5 miliar, Senin (24/2/2020) di area apron nomor B36 Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
 
Upaya percobaan penyelundupan baby lobster dilakukan oleh seorang penumpang pria melalui pesawat Air Asia QZ504 Rute Denpasar-Singapura berinisial AH (24), asal Riau. Pelaku diringkus setelah pihak Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan pengintaian.
 
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan pemantauan terhadap penumpang tersebut. Pemantauan dilakukan dari check in Area, ruang tunggu keberangkatan, sampai mengikuti bus yang mengangkut AH dari Gate 6B menuju pesawat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap AH sebelum menaiki pesawat di area Apron nomor B36,” ungkap Plh Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai I Bagus Putu Ari Sudana.
 
Petugas meringkus penumpang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penumpang tersebut didapati membawa barang bukti berupa 7 kantong plastik berisi baby lobster berjenis jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 980 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 10.008 ekor dan diperkirakan berusia satu hingga dua bulan.
 
Hasil interogasi sementara nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp 1.550.200.000. Nilai ekonomi baby lobster jenis pasir diperkirakan dibandrol seharga Rp.150.000 per ekor, sedangkan baby lobster mutiara dibandrol dengan harga Rp. 200.000 per ekor.
 
AH melakukan penyelundupan dengan modus menyembunyikan barang bukti dalam tas ransel berbahan kulit berwarna hitam merk “Fullhardy”. Atas perbuatannya, AH dapat diduga melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun hingga sepuluh tahun dan denda paling sedikit lima puluh juta rupiah hingga lima miliar rupiah.
 
“Saat ini, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh petugas Penyidik Bea Cukai Ngurah Rai. Melalui kesempatan ini, kami hendak mengapresiasi kerjasama dari berbagai pihak sehingga penindakan ini dapat dilakukan dengan baik. Besar harapan kami agar kerjasama yang baik ini dapat tetap terjaga,” imbuh I Bagus Putu Ari Sudana.
 
Sementara itu, untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hidup baby lobster, pihak Bea Cukai beserta Balai Karantina Ikan akan melepaskan baby lobster tersebut ke habitatnya.
 Rencananya baby lobster tersebut akan dilepaskan ke perairan serangan.
 
“Barang bukti berupa baby lobster ini untuk dilestarikan dengan dikembalikan ke perairan laut agar bisa hidup dengan maksimal, dan sesuai yang telah disampaikan pihak Bea Cukai akan menangani kasus ini, dan kami siap untuk membantu,” ujar Kasi Tata Pelayanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Denpasar  I Nyoman Suardana
wartawan
Bernard
Category

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.