Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berpura-pura Mengobati, Pedagang Es Cabuli Bocah 13 Tahun

Bali Tribune/CABUL – Pedagang es buah, Ketut S (40) diseret ke pengadilan karena mencabuli bocah 13 tahun.
Balitribune.co.id | Denpasar - Perkara pencabulan anak di bawah umur yang mendudukan seorang pedagang es buah bernama I Ketut S (40), sebagai terdakwa mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban itu berlangsung secara tertutup. 
 
Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, mengungkapkan selama persidangan korban berinisial SJ (13), masih menyisakan trauma psikis yang dalam saat menceritakan peristiwa yang dialaminya. 
 
"Nanti nama korbannya inisial aja yah. tolong. Soalnya korbannya masih trauma banget," kata Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Sidang tersebut dipimpin hakim Heriyanti dan didampingi hakim anggota Kony Hartanto dan Engeliky Handajani Dai di ruang sidang Kartika PN Denpasar. Saat korban memberi keterangan dalam persidangan, terdakwa diminta untuk keluar dari ruang sidang dan hanya diwakili penasihat hukumnya untuk mendengar keterangan saksi korban. Tampak beberapa kerabat ikut mendampingi terdakwa saat duduk di kursi pengunjung. 
 
Peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli buah yang dijual oleh terdakwa, 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita di seputaran Jalan Akasia, Denpasar. 
 
Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya kepada korban: kenapa tidak masuk sekolah? Dijawab oleh korban karena sedang sakit cacar. Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar,  terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban, dan korban yang masih polos itu pun mengiyakan. 
 
Lalu, terdakwa menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban. 
 
"Terdakwa berkata: "kamarmu dimana?" Kemudian korban menunjukkan kamarnya sembari berkata "Di sana." Selanjutnya pelaku berkata: "Yah di sana saja (pengobatannya). "Setelah berada di kamar, terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai korban, tanpa mengunakan BH," mengutip dakwaan JPU.
 
Lebih lanjut, terdakwa meminta korban untuk berbaring telentang di atas kasur. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoles ramuan ke tubuh korban. 
 
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma secara klinis sebagaimana laporan hasil psikolog," ungkap Jaksa Maya Sari. 
 
Atas perbuatan bejat terdakwa, Jaksa Maya Sari memasang Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa diancam penjara paling lama 15 tahun. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.