Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Dukung Gubernur Terbitkan Pergub PPDB

Wayan Rawan Atmaja
Wayan Rawan Atmaja

 BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika memutuskan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017-2018. Ini dilakukan karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 yang menetapkan sistem zonasi dalam PPDB, justru menimbulkan kisruh di Bali. 

Langkah ini mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Bali. Apalagi, Pergub tersebut nantinya diarahkan untuk membantu siswa miskin yang malah kurang diuntungkan dengan berlakunya Permendikbud PPDB tersebut. 

"Saya mendukung keputusan Gubernur Mangku Pastika untuk melakukan peninjauan kembali dalam seleksi PPDB SMA dan SMK agar dibuatkan Peraturan Gubernur, sehingga siswa miskin dapat tertampung di sekolah negeri," kata anggota DPRD Provinsi Bali Wayan Rawan Atmaja, pada rapat kerja DPRD dengan Gubernur Bali di Denpasar, Senin (3/7).

Politikus Partai Golkar asal Kuta Selatan ini berpandangan, kekisruhan dalam seleksi PPDB tahun ini hampir terjadi di semua sekolah di Bali. Sebagai contoh, banyak siswa di Kuta Selatan yang terbentur KTP orang tuanya yang diterbitkan kabupaten lain. Akibatnya, banyak siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah terdekat, walau memiliki NEM yang memenuhi persyaratan.

"Ini permasalahan yang dihadapi warga masyarakat, sehingga terkesan pemerintah mempersulit mencari sekolah lewat jalur PPDB tersebut," tandas Rawan Atmaja. 

Hal senada juga dilontarkan anggota DPRD Provinsi Bali Ketut Kariyasa Adnyana. Ia menyebut, penerapan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 justru menimbulkan permasalahan baru di hampir semua sekolah di Pulau Dewata. Ia pun mendukung langkah Gubernur Mangku Pastika untuk menerbitkan Pergub PPDB. 

Kariyasa Adnyana menyarankan, agar dalam Pergub tersebut nantinya dicantumkan juga poin yang menampung seluruh siswa miskin, berprestasi maupun siswa yang NEM-nya memenuhi persyaratan, tapi KTP atau Kartu Keluarga tidak wajib di daerah bersangkutan.

"Saya berharap juga dalam peraturan yang akan dikeluarkan gubernur dirinci lebih mendetail, sehingga ada jalan ke luar dalam memecahkan permasalahan menghadapi kisruh seleksi PPDB ini," tegas Kariyasa Adnyana.

 

wartawan
San Edison
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.