Disidak Petugas Gabungan = Kedapatan Menjual Mikol Ilegal, Pedagang Kelimpungan | Bali Tribune
Diposting : 24 October 2017 21:05
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
ILEGAL
ILEGAL - Petugas gabungan menemukan pedagang yang menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa memiliki izin resmi.

BALI TRIBUNE - Kendati penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol (mikol) sudah sangat sering dilakukan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kabupaten Jembrana juga sering memberikan peringatan terhadap pedagang nakal yang menjual minuman keras secara illegal, namun hingga kini masih saja ditemukan pedagang yang menjual mikol tanpa mengantongi dukumen perizinan.

Seperti pada sidak yang digelar tim gabungan dari Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana bersama Polres Jembrana dengan menyasar sejumlah pedagang diwilayah Kecamatan Negara dan Jembrana yang dicurigai masih tetap menjual mikol, Senin (23/10), petugas masih tetap menemukan pedagang yang menjual mikol tanpa ijin serta menemukan ratusan mikol golongan A yang masih diperjualbelikan secara bebas.

Saat Tim Gabungan menyasar Toko Artha di Kelurahan Sangkaragung, Jembrana, petugas menemukan tumpukan krat yang berisi ratusan motor  mikol golongan A jenis bir masing-masing sebanyak 128 botol bir besar dan 130 botol bir kecil disimpan dibelakang toko klontong itu. Pemilik toko, Gede Suadnyana tidak bisa menunjukkan surat keterangan penjual langsung mikol golongan A (SKPLA) atau surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). “Dulu saya pernah menjual bir, lalu saya berhenti. Namun katanya boleh, lalu saya menjual lagi,” ungkapnya.

Ia mengaku stok bir yang dijulanya itu sebagain besar dibeli oleh warga yang memiliki hajatan dan jarang ada yang membeli eceran. “Karena mahal jarang ada yang membeli eceran. Saya juga ingin aman dalam berjualan saya akan mengurus izin,” papar pemilik toko saat dibuatkan surat pernyataan dan diberikan pembinaan untuk mengurus SKPLA atau SIUP MB.

Salah seorang petugas Dinas Koperindag Jembrana Angga Wijaya meminta agar pedagang ini tidak menjual bir sebelum memiliki izin dan stopk bir yang ada agar dikembalikan.

Begitupula petugas menemukan 14 botol bir saat menyasar  Toko Duta di Kelurahan Baler Bale Agung, Negara. Pemilik toko,  Nonik mengaku belasan botor bir kecil itu pesanan milik keluarga yang memiliki kematian. “Dulu memang pernah menjual tetapi sekarang tidak. Itu pesanan orang yang ada upacara,” ungkapnya saat diberikan pembinaan dan membuat pernyataan agar tidak menjual mikol sebelum memiliki izin lengkap.

Saat mengecek Toko Klasik di Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Jembrana  tim menemukan satu botol bir besar. Kadek Murjati, pemilik toko mengaku ia hanya dapat minta sebotol bir dari keluarganya yang sedang memiliki hajatan. “Saya tidak menjual bir lagi karena tidak ada yang beli. Satu botol bir itu saya dapat minta,” ungkapnya.

Tim tidak  yang menemukan ada mikol di warung milik Ida Ayu Nuryaningsih di Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangintukadaya, Jembrana justru menemukan beberapa minuman kemasan yang sudah kadaluwarsa. Petugas kembali mendapatkan 2 botol bir besar di toko milik Made Sudi Argawa,di desa Berambang, Negara. Pemilik toko mengangku bir itu adalah sisa anaknya yang datang dari Denpasar yang disimpan di kulkas.

Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Jembrana, Made Gede Budhiarta mengatakan pihaknya akan terus melangsungkan sidak serupa kesejumlah pedagang terlebih dengan adanya pedagang yang kedapatan masih menjual mikol Golongan A jenis bir. Menurutnya, sesuai Permendag nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjual Mikol, yang diperbolehkan menjual mikol adalah  hotel, testoran, bar, supermarket dan hipermarke serta di kawasan wisata, dan harus tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Adanya temuan tersebut, tim kemudian memberikan teguran dan meminta pemilik warung supaya mengurus perizinannya. Bila hal serupa kembali ditemukan lanjutnya Dinas akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan mencabut ijin usaha yang dimiliki.