Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Ajukan Ranperda Inisiatif Pertama Tahun 2020

Bali Tribune / MENYAMPAIKAN - Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama saat menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah. Ranperda yang diajukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/2), ini merupakan Ranperda inisiatif pertama tahun 2020.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama, SH, menyampaikan pokok - pokok pikiran yang melatari pengajuan Ranperda ini. Salah satunya, penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penyertaan modal sampai tahun 2019 kepada PT Bank BPD Bali, PT Asuransi Bangun Askrida, Perusahan Daerah Bali, PT Rumah Sakit Puri Raharja, PT Penjaminan Kredit Daerah, serta dengan mempertimbangkan perkembangan deviden dari PT Asuransi Bangun Askrida sangat menjanjikan, pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Asuransi Bangun Askrida," jelas Budiutama.

Hal tersebut, demikian politikus PDIP asal Bangli ini, menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi. Semua ini tentu dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

"Namun secara substansi, Perda Nomor 5 Tahun 2010 tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena hasil koreksi, pembubaran dan/ atau penutupan perusahaan oleh instansi yang berwenang sehingga perlu disesuaikan," ujar Budiutama.

Salah satunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Intinya, pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk menghentikan penyertaan modal daerah kepada PT Mergantaka Mandala sebagai perusahaan yang mengelola Rumah Potong Hewan (RPH) Temesi di Gianyar yang saat ini sudah tidak operasional lagi. RPH tersebut akan dihibahkan kepada pemerintah Kabupaten Gianyar yang telah diawali dengan kesiapan pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Surat Pernyataan Bupati Gianyar Nomor 028/ 4317/ BPKAD/ X/2018 tanggal 5 Oktober 2018.

Selain itu, pemerintah Provinsi Bali juga telah memutuskan untuk menghentikan penyertaan modal daerah kepada PT Bali Semesta Mandiri yang telah dibubarkan. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 28 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 yang sudah diterima oleh Kementrian Hukum dan Ham Nomor AHU-AH.01.10-0007188 tanggal 2 Oktober 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran PT Bali Semesta Mandiri (dalam likuidasi).

Selanjutnya berdasarkan hasil audit BPK RI, bahwa nilai penyertaan modal pemerintah Provinsi Bali di PT Rumah Sakit Puri Raharja hanya sebesar Rp 8.736.000.000. Namun dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010, penyertaan modal pemerintah Provinsi Bali termuat sebesar Rp 11.408.202.750. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian.

"Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut, kami mengajukan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, yang merupakan Ranperda inisiatif dewan," pungkas Budiutama, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster ini.

wartawan
San Edison
Category

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.