Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Ajukan Ranperda Inisiatif Pertama Tahun 2020

Bali Tribune / MENYAMPAIKAN - Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama saat menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah. Ranperda yang diajukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/2), ini merupakan Ranperda inisiatif pertama tahun 2020.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama, SH, menyampaikan pokok - pokok pikiran yang melatari pengajuan Ranperda ini. Salah satunya, penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penyertaan modal sampai tahun 2019 kepada PT Bank BPD Bali, PT Asuransi Bangun Askrida, Perusahan Daerah Bali, PT Rumah Sakit Puri Raharja, PT Penjaminan Kredit Daerah, serta dengan mempertimbangkan perkembangan deviden dari PT Asuransi Bangun Askrida sangat menjanjikan, pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Asuransi Bangun Askrida," jelas Budiutama.

Hal tersebut, demikian politikus PDIP asal Bangli ini, menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi. Semua ini tentu dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

"Namun secara substansi, Perda Nomor 5 Tahun 2010 tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena hasil koreksi, pembubaran dan/ atau penutupan perusahaan oleh instansi yang berwenang sehingga perlu disesuaikan," ujar Budiutama.

Salah satunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Intinya, pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk menghentikan penyertaan modal daerah kepada PT Mergantaka Mandala sebagai perusahaan yang mengelola Rumah Potong Hewan (RPH) Temesi di Gianyar yang saat ini sudah tidak operasional lagi. RPH tersebut akan dihibahkan kepada pemerintah Kabupaten Gianyar yang telah diawali dengan kesiapan pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Surat Pernyataan Bupati Gianyar Nomor 028/ 4317/ BPKAD/ X/2018 tanggal 5 Oktober 2018.

Selain itu, pemerintah Provinsi Bali juga telah memutuskan untuk menghentikan penyertaan modal daerah kepada PT Bali Semesta Mandiri yang telah dibubarkan. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 28 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 yang sudah diterima oleh Kementrian Hukum dan Ham Nomor AHU-AH.01.10-0007188 tanggal 2 Oktober 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran PT Bali Semesta Mandiri (dalam likuidasi).

Selanjutnya berdasarkan hasil audit BPK RI, bahwa nilai penyertaan modal pemerintah Provinsi Bali di PT Rumah Sakit Puri Raharja hanya sebesar Rp 8.736.000.000. Namun dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010, penyertaan modal pemerintah Provinsi Bali termuat sebesar Rp 11.408.202.750. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian.

"Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut, kami mengajukan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, yang merupakan Ranperda inisiatif dewan," pungkas Budiutama, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster ini.

wartawan
San Edison
Category

TASTI Bali Perkenalkan T-OPT, Solusi Suku Cadang Alternatif Berkualitas untuk Mobil Toyota

balitribune.co.id | Denpasar - PT TASTI Anugerah Mandiri selaku diler resmi suku cadang Toyota wilayah Bali menggelar acara silaturahmi dan sosialisasi bersama para pemilik toko suku cadang (partshop) di Hotel Aston Denpasar, Kamis (28/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Lansia Ludes Terbakar, Uang Rp50 Juta Ikut Hangus

balitribune.co.id | Negara - Rumah permanen milik pasangan lanjut usia di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana, terbakar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam musibah tersebut, uang tunai yang diduga senilai Rp50 juta ikut terbakar bersama sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.