Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Korupsi Proyek Biogas Nusa Penida, Kejari Klungkung Panggil 27 Saksi

I Gusti Ngurah Anom Sukawinata

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Klungkung memeriksa sebanyak 27 saksi dengan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek biogas di Nusa Penida. Saksi-saksi-saksi itu diduga mengetahui aliran dana proyek yang tidak jelas juntrungannya tersebut. Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata Kamis (8/11) mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Nusa Penida itu akan dilakukan secepatnya, sedangkan untuk tiga tersangka, sementara masih belum diperiksa lagi. “Saksi-saksi itu ada di  Nusa Penida, sekitar 27 orang yang diduga mengetahui aliran dana proyek  biogas tersebut saat berproses. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida," ujarnya. Menurutnya, warga yang dimintai keterangan, merupakan para penerima bantuan dari bergulirnya proyek energy terbarukan bio gas yang ada di Nusa Penida yang pasti mengetahui apa saja dan material apa saja yang telah digelontorkan saat proyek tersebut berjalan. "Sementara belum ada pemanggilan terhadap tersangka. Kita masih dalami saksi-saksi, karena sekarang sudah memasuki penyidikan khusus," bebernya. Seperti diberitakan sebelumnya, dimana kasus korupsi proyek biogas ini dikerjakan tahun 2014 silam dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti. Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit ini namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi biogas di Nusa Penida, yakni GG, yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Klungkung dari Fraksi Golkar, TN, yang merupakan istri dari GG, dan salah seorang pejabat Pemkab Klungkung  berinisial CA yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pengkajian dan Pengembangan Dinas Pariwisata.  Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan setidaknya memeriksa total 70 saksi. Nantinya semua saksi itu akan diperiksa, termasuk pemeriksaan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.  Pihak kejaksaan terus mendalami sejauh mana keterlibatan para tersangka dengan mengkroscek terhadap saksi saksi yang dihadirkan. Kejaksaan Negeri Klungkung melihat ada yang tidak beres oleh oknum penanggung jawab proyek dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proyek, sehingga proyek sama sekali tidak termanfaatkan dengan kerugian negara mencapai total Rp 890 juta yang bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persen. Proyek tersebut  leading sektornya Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB Kabupaten Klungkung.

wartawan
Ketut sugiana
Category

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.