Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekuitif Lamban, Dewan Gagal Buat Ranperda Mata Air

DPRD
GAGAL - Rapat Pansus II DPRD Buleleng gagal telurkan Perda Perlindungan Mata Air, Selasa (8/5).

BALI TRIBUNE - DPRD Buleleng akhirnya gagal membuat Perda Perlindungan Mata Air, menyusul tidak ditemukan landasan yuridis  untuk memberikan kewenangan pemerintah kabupaten  membuat perda berkaitan dengan  mata air. Akibatnya, Negara berpotensi dirugikan karena ketidak cermatan Badan Pembuat (Bapem) Perda dan Tim Ahli DPRD Buleleng dalam menginisiasi pembentukan sebuah Perda. Ironisnya, Dewan balik menuding eksekutif  biang dari kegagalan lahirnya Perda tersebut.  

Dalam rapat Pansus II DPRD Buleleng, yang membahas Ranperda Perlindungan Mata Air, Selasa (8/5), anggota Bapem Perda DPRD Buleleng Putu Tirtha Adnyana mengatakan, eksekutif sangat lamban merespon insiatif dewan untuk membuat rancangan perda tentang air. Buktinya, inisiasi dewan selalu mendeg dan informasi yang didapatkan dari eksekutif selalu lamban diterima.

Politisi gaek Partai Golkar ini menambahkan, untuk menghindari kasus yang sama sebaiknya tim eksekutif memberikan detil materi yang dibutuhkan agar setiap ranperda insiatif dewan tidak selalu macet. Menurutnya, Buleleng perlu memiliki Perda Perlindungan Mata Air,karena kondisi belakangan sudah sangat mengkhawatirkan. ”Intinya kenapa Ranperda Perlindungan Mata Air ini dibuat oleh DPRD Buleleng semata untuk melindungi mata air demi kepentingan masyarakat luas,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bapem Gede Suradnya. Ia menyatakan, peluang untuk melanjutkan pembahasan ranperda tersebut masih terbuka jika mengacu ke      UU No.11/1974 dengan menunggu PP yang baru dari pemerintah. ”Ada yang penting dari pembahasan Ranperda tersebut terkait payung hukum  mengacu pada UU No. 11/1974 masih bisa digunakan kami berharapan ranperda ini bisa dilanjutkan sambil menunggu PP dari pemerintah yang baru,”ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Ketut Suparta Wijaya, ST, mengatakan, hasil konsultasi ke kementrian PUPR dan Kemendagri terkait Perlindungan Mata air atau Perairan, ranperda tersebut dari sisi kewenangan sangat sulit dan disarankan dari pemerintah pusat untuk memasukannya ke RTRW Kabupaten.

Ketua Pansus II H. Mulyadi Putra mengatakan, setelah melalui pembahasan panjang ternyata pihaknya tidak menemukan payung hukum yang memberikan kewenangan Pemda untuk membuat perda berkaitan dengan mata air. Menurutnya, rencana untuk membuat perda tersebut murni inisiasi dewan yang menjadi program Bapem Perda DPRD Buleleng. Setelah matang rancangan itu masuk ke program Legislasi untuk kemudian dibahas bahwa ranperda itu akan menjadi perda.

Hanya saja, dalam proses pembahasan lebih lanjut dasar hukum untuk menerbitkan Perda tersebut yakni UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air telah dianulir oleh Putusan MK dan dikembalikan ke UU No.11/1974 tentang pengairan. 

wartawan
Khairil Anwar
Category

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.