Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksplorasi ABT Ancam Bali

Bali Tribune/ penggunaan air bawah tanah
Krisis air bersih mengancam beberapa pulau di Indonesia, termasuk Bali. Penyebabnya, pertumbuhan penduduk dan industri yang tidak dibarengi dengan normalisasi sumber air seperti danau dan sungai. Di sisi lain, penggunaan air bawah tanah secara berlebihan dalam jangka panjang menimbulkan intrusi air laut dan penurunan permukaan tanah. Belum lagi air yang dihasilkan tidak terjamin kualitasnya: bersih, tapi belum tentu sehat. Seperti apa kondisi riil air bersih di Bali serta kesiapan PDAM menyediakan air layak konsumsi untuk masyarakat, berikut Laporan Khusus yang ditulis Arif Wibisono, Wayan Sudarsana, Made Darna dan AA Samudra Dinata.
 
balitribune.co.id | Denpasar - Eksplorasi (pemanfaatan) air bawah tanah (ABT) yang berlebihan mengancam sumber daya air di Pulau Bali. Diperlukan rencana aksi yang jelas, matang dan terukur agar pemanfaatan ABT diimbangi dengan pengolahan air permukaan tanah supaya Bali tidak mengalami krisis air bersih.
  
Pengambilan air tanah melalui sumur gali dan sumur bor sudah terjadi hampir di seluruh wilayah Provinsi Bali. Intensitas tertinggi terjadi pada Cekungan Air Tanah (CAT) Denpasar-Tabanan yang merupakan CAT dengan potensi air tanah paling potensial. 
 
"Hampir seluruh PDAM mengambil air tanah yang bersumber dari sumur bor (SB), di antaranya yang terbesar adalah PDAM Badung (20 unit SB) dan PDAM Kota Denpasar (20 Unit SB) dengan tingkat pengambilan rata-rata 10 liter per detik per sumur," ujar Kasi Air Tanah Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ketut Ariantana, pekan lalu.
 
Pria yang aktif di Ikatan Ahli Geologi Indonesia Daerah Bali ini menyebutkan, belum lagi sektor industri pariwisata juga berperan menggerus ketersediaan air tanah sebagai air baku operasional dengan debit mencapai 10-150 meter kubik per hari per sumur. 
 
Bahkan, lanjut dia, banyak industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) memanfaatkan air tanah sebagai sumber bahan baku produksi, debit pengambilannya mencapai 10-150 meter kubik per hari per sumur. 
 
"Sebagian besar penduduk, terutama pada CAT Denpasar dan Tabanan juga sudah memanfaatkan air tanah dengan debit pengambilan mencapai 2 sampai 5 meter kubik per hari per sumur," tukasnya. 
 
Seiring perkembangan, berbagai persoalan pun timbul dengan meningkatnya kebutuhan air bersih yang relatif tinggi. Apalagi ditambah dengan keterbatasan pemerintah dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam melayani ketersediaan air bersih, baik bagi permukiman maupun dunia usaha. 
 
"Tak bisa dipungkiri jika air tanah sudah menjadi sumber air bersih utama, bukan cadangan, karena merupakan alternatif yang mudah, murah dan lebih berkualitas dibandingkan dengan air permukaan. Termasuk PDAM juga memanfaatkan air tanah sebagai sumber air baku," bebernya. 
 
Yang membuat Ariantana miris yaitu masih tingginya potensi pencurian air tanah yang musababnya karena sumur bor beserta pompa dan instalasinya sangat mudah disembunyikan. Pun, kebanyakan dari para pengguna tersebut tidak pernah melakukan konservasi air tanah dengan alasan ketidaktersediaan lahan ataupun dibutuhkan tambahan biaya untuk melakukannya. 
 
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pengambilan air tanah masih kecil, tidak memadai untuk kegiatan konservasi air tanah. Hal ini juga disebabkan karena keterbatasan aparatur pemerintah dari segi jumlah maupun kompetensi untuk dapat melakukan pengawasan pengambilan atau pemanfataan air tanah," tandasnya. 
 
Ariantana mendorong semua pihak untuk bersama-sama melakukan penghematan penggunaan air tanah dan melakukan konservasi air tanah, melalui pembuatan sumur resapan air hujan. Pemerintah juga diminta wajib mempertimbangkan rekomendasi ketersediaan sumber air bersih melalui pemanfaatan ruang maupun izin lingkungan dari kabupaten/kota. Ia juga mendorong PDAM mengurangi pemanfataan air tanah dan beralih ke pemanfaatan air permukaan.
 
 "Perlu juga  pemerintah provinsi untuk mendapatkan (PAD) dari pajak air tanah atau meningkatkan yang sudah ada. Pemerintah melakukan peningkatan pengawasan pengambilan dan pemanfaatan air tanah dengan memperkuat organisasi pengelola air tanah dan rekruitmen sumber daya manusia (ASN) dengan kompetensi kegeologian," tukasanya. 
 
Menurut Ariantana, kewenangan pengelolaan air tanah dari pemerintah pusat hingga daerah sudah tertuang dalam regulasi yang jelas. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Bali melalui dinas/instansi terkait harus bersungguh-sungguh melaksanakan regulasi ini demi menyelamatkan Bali dari ancaman krisis air bersih.
 
Sebagaimana diketahui, untuk menjaga keberlangsungan air tanah, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan terkait pemanfaatannya. Merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 sebagai payung hukum, maka dibuatlah beberapa aturan seperti, UU No. 11/1974 tentang Pengairan, UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, PP 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA).
 
Kemudian ditindaklanjuti dengan Keppres No. 26/2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, Kepmen ESDM No. 1451/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Air Tanah yang di dalamnya menyangkut Izin Pengeboran Air Tanah (SIPAT), Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Implementasinya di daerah tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 5/2016 tentang Perizinan Air Tanah, juga UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
wartawan
Arief Wibisono
Category

Pesta Miras Perantau NTT Berujung Maut : Satu Tewas, Satu Kritis

balitribune.co.id I Denpasar - Pesta minuman keras (miras) kelompok perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di dua lokasi berbeda di Bali berujung maut, Rabu (20/5/2026) malam. Akibat insiden tersebut, seorang pemuda tewas ditikam di Badung, sementara satu korban lainnya kritis di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konflik Timur Tengah Hambat Wisman Eropa ke Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Lonjakan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah belum mampu mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali. Kondisi ini dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah yang berdampak langsung pada meroketnya harga tiket pesawat akibat kenaikan drastis harga bahan bakar avtur.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi di Pelabuhan Gilimanuk, Pedagang Tewas Terjepit Tronton 

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas bongkar muat di Dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berujung tragedi, Kamis (21/5/2026) dini hari. Seorang pedagang asongan perempuan, Yanti alias SYT (33), tewas mengenaskan setelah terjepit truk tronton boks yang sedang melakukan manuver parkir di dalam lambung KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.