Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksplorasi ABT Ancam Bali

Bali Tribune/ penggunaan air bawah tanah
Krisis air bersih mengancam beberapa pulau di Indonesia, termasuk Bali. Penyebabnya, pertumbuhan penduduk dan industri yang tidak dibarengi dengan normalisasi sumber air seperti danau dan sungai. Di sisi lain, penggunaan air bawah tanah secara berlebihan dalam jangka panjang menimbulkan intrusi air laut dan penurunan permukaan tanah. Belum lagi air yang dihasilkan tidak terjamin kualitasnya: bersih, tapi belum tentu sehat. Seperti apa kondisi riil air bersih di Bali serta kesiapan PDAM menyediakan air layak konsumsi untuk masyarakat, berikut Laporan Khusus yang ditulis Arif Wibisono, Wayan Sudarsana, Made Darna dan AA Samudra Dinata.
 
balitribune.co.id | Denpasar - Eksplorasi (pemanfaatan) air bawah tanah (ABT) yang berlebihan mengancam sumber daya air di Pulau Bali. Diperlukan rencana aksi yang jelas, matang dan terukur agar pemanfaatan ABT diimbangi dengan pengolahan air permukaan tanah supaya Bali tidak mengalami krisis air bersih.
  
Pengambilan air tanah melalui sumur gali dan sumur bor sudah terjadi hampir di seluruh wilayah Provinsi Bali. Intensitas tertinggi terjadi pada Cekungan Air Tanah (CAT) Denpasar-Tabanan yang merupakan CAT dengan potensi air tanah paling potensial. 
 
"Hampir seluruh PDAM mengambil air tanah yang bersumber dari sumur bor (SB), di antaranya yang terbesar adalah PDAM Badung (20 unit SB) dan PDAM Kota Denpasar (20 Unit SB) dengan tingkat pengambilan rata-rata 10 liter per detik per sumur," ujar Kasi Air Tanah Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ketut Ariantana, pekan lalu.
 
Pria yang aktif di Ikatan Ahli Geologi Indonesia Daerah Bali ini menyebutkan, belum lagi sektor industri pariwisata juga berperan menggerus ketersediaan air tanah sebagai air baku operasional dengan debit mencapai 10-150 meter kubik per hari per sumur. 
 
Bahkan, lanjut dia, banyak industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) memanfaatkan air tanah sebagai sumber bahan baku produksi, debit pengambilannya mencapai 10-150 meter kubik per hari per sumur. 
 
"Sebagian besar penduduk, terutama pada CAT Denpasar dan Tabanan juga sudah memanfaatkan air tanah dengan debit pengambilan mencapai 2 sampai 5 meter kubik per hari per sumur," tukasnya. 
 
Seiring perkembangan, berbagai persoalan pun timbul dengan meningkatnya kebutuhan air bersih yang relatif tinggi. Apalagi ditambah dengan keterbatasan pemerintah dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam melayani ketersediaan air bersih, baik bagi permukiman maupun dunia usaha. 
 
"Tak bisa dipungkiri jika air tanah sudah menjadi sumber air bersih utama, bukan cadangan, karena merupakan alternatif yang mudah, murah dan lebih berkualitas dibandingkan dengan air permukaan. Termasuk PDAM juga memanfaatkan air tanah sebagai sumber air baku," bebernya. 
 
Yang membuat Ariantana miris yaitu masih tingginya potensi pencurian air tanah yang musababnya karena sumur bor beserta pompa dan instalasinya sangat mudah disembunyikan. Pun, kebanyakan dari para pengguna tersebut tidak pernah melakukan konservasi air tanah dengan alasan ketidaktersediaan lahan ataupun dibutuhkan tambahan biaya untuk melakukannya. 
 
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pengambilan air tanah masih kecil, tidak memadai untuk kegiatan konservasi air tanah. Hal ini juga disebabkan karena keterbatasan aparatur pemerintah dari segi jumlah maupun kompetensi untuk dapat melakukan pengawasan pengambilan atau pemanfataan air tanah," tandasnya. 
 
Ariantana mendorong semua pihak untuk bersama-sama melakukan penghematan penggunaan air tanah dan melakukan konservasi air tanah, melalui pembuatan sumur resapan air hujan. Pemerintah juga diminta wajib mempertimbangkan rekomendasi ketersediaan sumber air bersih melalui pemanfaatan ruang maupun izin lingkungan dari kabupaten/kota. Ia juga mendorong PDAM mengurangi pemanfataan air tanah dan beralih ke pemanfaatan air permukaan.
 
 "Perlu juga  pemerintah provinsi untuk mendapatkan (PAD) dari pajak air tanah atau meningkatkan yang sudah ada. Pemerintah melakukan peningkatan pengawasan pengambilan dan pemanfaatan air tanah dengan memperkuat organisasi pengelola air tanah dan rekruitmen sumber daya manusia (ASN) dengan kompetensi kegeologian," tukasanya. 
 
Menurut Ariantana, kewenangan pengelolaan air tanah dari pemerintah pusat hingga daerah sudah tertuang dalam regulasi yang jelas. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Bali melalui dinas/instansi terkait harus bersungguh-sungguh melaksanakan regulasi ini demi menyelamatkan Bali dari ancaman krisis air bersih.
 
Sebagaimana diketahui, untuk menjaga keberlangsungan air tanah, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan terkait pemanfaatannya. Merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 sebagai payung hukum, maka dibuatlah beberapa aturan seperti, UU No. 11/1974 tentang Pengairan, UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, PP 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA).
 
Kemudian ditindaklanjuti dengan Keppres No. 26/2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, Kepmen ESDM No. 1451/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Air Tanah yang di dalamnya menyangkut Izin Pengeboran Air Tanah (SIPAT), Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Implementasinya di daerah tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 5/2016 tentang Perizinan Air Tanah, juga UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
wartawan
Arief Wibisono
Category

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.