Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HPR Belum Divaksin Rabies Wajib Dilaporkan

Bali Tribune/ PASTIKAN - Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana memastikan persediaan vaksin rabies di Jembrana masih aman.
balitribune.co.id | Negara - Penularan zoonosis rabies hingga kini terus ditekan. Salah satunya dengan mewajibkan vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR). Bahkan setelah adanya kasus gigitan positif rabies disejumlah wilayah pasca vaksinasi masal, kini dilakukan penyisiran kembali untuk vaksinasi HPR yang sebelumnya tercecer. Masyarakat kini diminta melaporkan HPR yang belum divasin.
 
Berdasarkan data yang diperoleh pada Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, ketersediaan vaksin rabies hingga pekan ini sebanyak 20 ribu dosis. Sedangkan vaksin yang sudah digunakan saat vaksinasi masal beberapa bulan lalu sebanyak 39.081 dosis. Vaksinasi rabies masal tersebut baru menjangkau 92 persen dari total estimasi populasi sebanyak 42.590 yakni 13.750 di 16 wilayah zona merah dan 25.321 di 35 wilayah zona kuning dan hijau. Selain anjing, HPR yang divaksinasi rabies saat vaksinasi missal juga terdapat 368 kuncing dan 17 kera. Sebelumnya pada tahun 2018 sebanyak 40.494 HPR yang telah divaksin.  
 
Sedangkan pada tahun 2019, berdasarkan hasil uji sampel otak HPR di Laboratorium Balai Besar Veteriner (BB Vet) Denpasar ditemukan 6 kasus gigitan positif rabies. Kasus tersebut masing-masing di Desa Berangbang, Negara pada Sabtu (19/1), Warnasari, Melaya pada Rabu (27/2), dan Tegalbadeng Timur, Negara Senin (29/2), Yeh Sumbul, Mendoyo Rabu (1/5). Setelah vaksinasil masal rabies terjadi di Tegalbadeng Barat, Negara Jumat (17/5), Tuwed, Melaya Jumat (23/5) dan teranyar di Kelurahan Banjar Tengah, Negara pada Minggu (9/6) lalu. Adanya kasus gigitan positif rabies setelah pelaksanaan vaksinasi missal terssbut membuat intansi terkait kembali turun melakukan penyisiran terhadap HPR yang belum tervaksin.
 
Kepala Bidang Keswan Kesmavet Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, drh. I Wayan Widarsa dikonfirmasi Minggu (23/6) mengatakan anjing yang menggigit pada kasus gigitan positif rabies setelah vaksinasi missal tersebut memang belum tersentuh vaksin rabies. Sehingga kami turun kembali melakukan penyisiran untuk vaksinasi HPR yang sebelumnya belum tercentuh vaksin “yang menggigit itu memang belum divaksin karena saat vaksinasi kabur, semuanya anakan yang diliarkan pemiliknya” ujarnya. Bahkan saat dilakukan pengambilan second sampel pada wilayah terjadinya gigitan dikatakannya seluruhnya dinyatakan negative, “kalau tertular rabies, maksimal 14 hari HPR sudah mati” ujarnya.  
  
Namun tanpa peran serta masyarakat diakuinya penyisiran kembali untuk menemukan HPR yang belum tervaksi tersebut tidak akan berjalan optimal, “bulan Juni ini kami mulai penyisiran kembali” ujarnya. Apabila dan HPR yang belum mendapat vaksin rabies pada vaksinas missal, pihaknya meminta pemilik HPR untuk melaporkannya, “kami mohon melapor kalau ada HPR yang belum divaksinasi missal, sehingga selain penyisiran kembali, kami juga akan mendatangi warga atau pemilik yang melapor” paparnya.  Pihaknya juga memastikan ketersediaaan vaksin rabies di Jembrana masih aman hingga tahun 2020 mendatang. Peruntukan vaksi rabies saat ini menurutnya 2 ribu diprioritaskan untuk penyisiran dan 18 ribu untuk pelayananan rutin.
 
Pihaknya pun meminta masyarakat yang memeliharan HPR agar tidak melepasliarkan hewan peliharaannya. Menurutnya anjing yang terpapar rabies dapat berpindah dari satu tempat kelokasi lain yang jarakany lumayan jauh, “kalau anjing sudang terpapar, mobilitasnya bisa sampai 10 km, sehingga warga diwilayah sekitar yang ada kasus gigitan positif juga harus wasapada. Seperti kasus gigitan terkahir di Lingkunganb Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, kami juga melakukan respon di Kelurahan Lelateng, Desa Baluk dan kasus positif sebelumnya tidak jauh yakni disekitar Tegal Badeng Barat dan Tegal Badeng Timur” tandasnya. 
 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.