Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Izin Yayasan Akan Ditinjau Ulang

Bali Tribune/DATANGI - Rombongan Dinas Sosial Provinsi Bali saat mendatangi Panti Asuhan Penuaia Indonesia.
balitribune.co.id | Tabanan - Selain tindakan amoral pengelola panti Reimal Sipahelut yang merudapaksa anak asuhnya, legalitas Panti Asuhan ini juga diragukan. Hal itu terungkap setelah Dinas Sosial Provinsi Bali mendatangi panti asuhan Penuaia Indonesia yang berlokasi di Jalan Yeh Empa No 33A Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Kamis (13/2/2020). 
 
Dalam pertemuan dengan pengurus panti,  rombongan Dinas Sosial Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial, I Dewa Gede Mahendra Putra melakukan pengecekan izin operasional panti dengan bangunan dua lantai itu. Pantauan di lapangan, panti tersebut tidak memiliki papan nama sehingga agak sulit untuk menemukan lokasi panti. Dinding bagian depan terpampang beberapa pengumuman, salah satunya izin yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Tabanan pada 28 Maret 2019 dengan masa berlaku hingga 28 Maret 2020. Izin tersebut tertulis atas nama pelaku yakni Reimal Sipahelut selaku Ketua Panti. Pasca kejadian ini, jabatan Reimal sebagai Ketua panti diganti, namun belum melalui proses yang legal. Pergantian hanya sebatas internal saja.
 
Dari pengakuan pengurus panti dalam pertemuan dengan Dinas Sosial itu terungkap terdapat 12 anak penghuni panti, dan sembilan anak asuh panti yang berada di luar. Dalam pertemuan itu juga, Dewa Mahendra sempat geram dengan salah seorang pengurus panti. 
 
Hal itu terjadi ketika pihaknya menanyakan tentang aktivitas, struktur kepengurusan dan juga pengelolaan serta pola asuh, namun salah seorang pengurus enggan membeberkan secara gamblang. Alasannya, bukan kewenangannya untuk berbicara. 
 
“Saya tau ada pengurus yang lebih berwenang, tapi kamu kan juga pengurus. Seharusnya kamu bisa memberikan bayangan apa yang saya tanyakan sambil menunggu pengurus yang berwenang memberikan keterangan. Jangan muter-muter,” ucapnya.
 
Ditemui usai pertemuan itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, I Dewa Mahendra Putra menuturkan, dari hasil pertemuan dengan pengurus panti asuhan Penuai Indonesia pihaknya menanyakan tentang manajemen pengelolaan panti dan juga sisi pengawasan kepada anak-anak penghuni panti. 
 
“Jadi saya lihat, selama ini tidak ada pengawasan.  Ternyata ini baru menyatakan berkomunikasi setelah adanya kasus ini. Padahal pihak panti harus melaporkan keberadaannya kepada pekerja sosial,” tutur Dewa.
 
Kesimpulan dari hasil pertemuan itu, pihak Dinas Sosial menyoroti bahwa pengawasan panti ini tidak bagus. Misalnya dari segi pengelolaan. Meski pengurus panti mengaku bahwa kamar untuk pria dan wanita dipisahkan, namun juga harus dibarengi pengawasan yang rutin. 
 
“Karena namanya niat itu pasti ada, jadi tidak cukup hanya sekadar dipisah tempat tidurnya. Tapi diawasi misalnya soal makan, tidur, urusan pendidikan dan lainnya,” imbuh pejabat asal Buleleng.
 
Dewa juga menyesalkan, operasional panti ini sudah berlangsung sejak tahun 2014, namun baru mengajukan izin di tahun 2018 dan izin operasional turun pada 28 Maret 2019 dengan masa berlaku hingga 28 Maret 2020 mendatang. 
 
“Keberadaanya kapan, tapi mengajukan izin kapan. Ini kan enggak benar. Makanya untuk pengajuan izinya kami akan kaji kembali dengan beberapa pertimbangan termasuk dari kabupaten juga,” tandasnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.