Jalan Desa Pengejaran Rusak Parah | Bali Tribune
Diposting : 20 August 2018 22:41
Agung Samudra - Bali Tribune
RUSAK - Kondisi jalan di Desa Pengejaran, Kintamani yang rusak parah.
BALI TRIBUNE - Jalan  dari pusat Desa Pengejaran menuju Tempek Sumer Tirta, Desa Pengejaran Kintamani kondisinya rusak parah. Jalan aspal tersebut kini dipenuhi lubangi Rusaknya jalan yang berbatasan dengan Dusun Tajun, Desa Kubutambahan, Buleleng  sudah sejak lama. Untuk proses perbaikan dilakukan secara bertahap oleh pihak desa melalui dana Alokasi Dana Desa (ADD).
 
Menurut  Perbekel Pengejaran Nengah Liarta ,ruas jalan yang rusak tersebut adalah berstatus jalan desa. Untuk perbaikan akan dilakukan bertahap dengan menggunakan ADD. Untuk tahun ini dilakukan perbaikan jalan  sepanjang 2 kilo meter dengan anggran sebesar Rp 250 juta  jalan dengan space Lapis Penetrasi Makadam (Lapen). “Kalau untuk panjang jalan hampir 6 kilo ,untuk perbaikan akan dilakukan bertahap,” ujarnya seraya menolak berkomentar ketika ditanya mengapa rusa jalan tersebut tidak diusulkan menjadi jalan kabupaten.
 
Sementara Sekertaris Made Rada mengatakan Tempek Sumer Tirta berbatasan langsung dengan Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Ketika kondisi jalan masih bagus banyak sekali warga kami baik itu berbelanja kebutuhan pokok maupun menjual hasil pertanian ke Desa Tajun. ”Banyak warga kami yang berbatasan langsung dengan Desa Tajun memilih berbelanja maupun menjual hasil pertanian bahkan melanjutkan sekolah ke Desa Tajun,” ungkapnya.
 
Terpisah Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum Bangli I Made Some saat dikonfirmasi terkait rusaknya infrastruktur jalan di Desa Pengejaran, Kintamani mengatakan karena status jalan adalah jalan desa maka menjadi tanggung jawab desa termasuk untuk perbaikan jika tersebut rusak. Memang dimungkinan jalan yang berstatus desa dialihkan menjadi staus jalan kabupaten, untuk permohonan penyerahan kewewenangan jalan diajukan pihak desa ditujukan kepada Bupati Bangli tembusan ke Dinas PU Bangli. Setelah menajukan permohonan , maka akan dilakukan survey oleh petugas. “Ada persyaratan yang harus dipenuhi, tidak semua bisa diajukan untuk jalan kabupaten,” sebutnya. 
 
Dijelaskan, jalan desa yang menjadi skala prioritas dimasukkan menjadi jalan kabupaten adalah jalan yang mengubungkan satu desa dengan desa lainya. Jalan yang menghubungkan dengan kota kecamatan dan jalan yang mengubungkan antarkabupten.