Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Klungkung Tetapkan Tiga TSK Proyek Biogas

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata dan Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Klungkung setelah berbulan-bulan  melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan  Biogas di Nusa Penida tahun 2014, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.  Di hadapan wartawan, Selasa (6/11), Kasi Intel Kejari  Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata dan Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja  menyebut ketiga tersangka itu, yakni Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan (saat di Kantor Pemdes), I  Made Catur Adnyana, anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan selaku Komisaris CV Buana Raya, dan Tertianingsih yang menjabat Dirut CV Buana Raya.  Sementara itu Made Catur Adnyana setelah ditetapkan sebagai tersangka sulit dihubungi. Sedangkan anggota DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan dihubungi kemarin, menyatakan dengan penetapan dirinya  sebagai tersangka, ia siap mengikuti proses hukum. Namun Gita Gunawan mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka karena posisi di CV Buana Raya sejatinya hanya sebagai komisaris. Penetapan anggota DPRD Klungkung atas nama Gede Gita Gunawan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print 721/P1.12/ FD1/11/2018. Hal itu  berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung memutuskan menetapkan Gede Gita Gunawan kelahiran  Tulad, Nusa Penida 10 Agustus 1976, beralamat di Jalan Baladewa 11 Nomor 1 Kelurahan Semarapura Klod Kangin dan pekerjaan anggota DPRD Klungkung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat yaitu belanja sumber daya energi terbarukan berupa instalasi biogas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung tahun 2014. Yang bersangkutan disangkakan pertama primer Pasal 2 ayat 1 Jo  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.  Penetapan ketiga tersangka  dikeluarkan di Semarapura tanggal  5 November 2018 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung selaku penyidik Saiful alam Jul Astana. Terkait penetapan anggota DPRD Klungkung Gde Gita Gunawan sebagai tersangka, ditemui terpisah, Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru menyatakan sudah menerima tembusan surat penetapan Gita Gunawan sebagai tersangka. Dirinya mengaku sempat menghubungi Gede Gita Gunawan. “Saya sempat menghubungi Gde Gita Gunawan, namun dia mengaku berada di Denpasar,” beber Wayan Baru prihatin. Sementara  itu selaku pimpinan dewan sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Klungkung menanyakan  apakah selama   Gita Gunawan sebagai  tersangka, apa diperbolehkan mengikuti kegiatan dinas lembaga DPRD Klungkung mengikuti  perjalanan keluar daerah.  Sebagaimana diketahui kasus ini mencuat berawal dari temuan tahunan BPK. Temuan tersebut menyatakan jika ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Pendia. Setelah didalami, proyek tersebut merupakan pemasangan proyek energi terbarukan biogas senilai Rp 890 juta yang bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persennya. Proyek tersebut  leading sektornya di Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB saat itu.  Pemasangan proyek energi terbarukan biogas dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti. Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa tersebut. Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Padahal per satu unit bernilai Rp 22 juta. Pihak kejaksaan saat itu  melihat ada yang tidak beres oleh oknum penanggung jawab Kejaksaan Negeri teknisnya proyek, sehingga proyek itu sama sekali tidak termanfaatkan. Kerugian negara dari proyek biogas di Nusa Penida ini jelas jelas mubasir dan fatalnya kerugian negara mencapai Rp 729.912.654. Di samping itu proyek yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi warga di Nusa Penida akhirnya hanya menjadi monumen korupsi di kawasan tersebut.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Merah Putih Siap Berkibar, Pebalap Muda Indonesia Incar Podium Seri Perdana di Thailand

balitribune.co.id | Jakarta - Memasuki putaran pertama ajang adu kecepatan dari pebalap-pebalap potensial Asia, Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026, empat pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap berjuang untuk mengharumkan nama bangsa. Persiapan komprehensif baik mental, fisik, serta kemahiran balap telah dilakukan oleh Muh Badly Ayatullah, Bintang Pranata Sukma, M.

Baca Selengkapnya icon click

"Bucin" Sama Motor Baru? Cek Promo Spesial Astra Motor Bali di Akhir Februari

balitribune.co.id | Denpasar – Mengakhiri bulan Februari 2026, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk BUCIN Honda Virtual Exhibition periode 4–28 Februari 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda dengan promo istimewa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.