Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Pergub, 25 Pemilik Toko dan Usaha Jasa Disemprit Satpol PP

Bali Tribune/ OPERASI – Gelar operasi gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Pemkab Tabanan, Senin (20/1).

balitribune.co.id | Tabanan - Sedikitnya ada 25 toko/usaha jasa yang berada di sepanjang Jalan Ir Soekarno (ujung timur Kediri), Tabanan, disemprit dan terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Pemkab Tabanan, Senin (20/1). Pasalnya papan nama usahanya yang mereka pasang masih belum menggunakan aksara Bali. Operasi gabungan (opsgab) yang berlangsung sejak pukul 09.30 - 14.00 Wita tersebut terkait implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor: 80/Tahun 2018 tentang  Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Pergub Nomor: 97/Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.   Kasat Pol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, kepada 25 pemilik toko/usaha jasa diimbau dan diarahkan untuk segera memasang aksara Bali diatas tulisan/plang papan nama usahanya, sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka diberikan tenggat waktu sebulan atau hingga Februari 2020. "Sanksinya masih sebatas teguran lisan untuk segera melaksanakan ketentuan yang disebutkan dalam Pergub Nomor: 80/Tahun 2018 dan Pergub Nomor: 97/Tahun 2018. Selanjutnya bilamana belum juga diindahkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka pihak Satpol PP Kabupaten Tabanan akan memanggilnya kembali untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," ujar Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Dewa Dharmadi itu menugaskan Kabid Trantib Pol PP Provunsi Bali Komang Kusuma Edi untuk melaksanakan operasi penertiban bersama dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Dengan obyek sasaran terhadap puluhan toko/usaha jasa yang beroperasi di sepanjang Jalan Ir Soekarno, Kediri, Tabanan, terutama yang papan nama usahanya belum menggunakan aksara Bali. "Dari 25 lokasi sasaran, cuman ada satu tempat usaha atu toko yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik. Hal ini jelas melanggar Pergub Bali Nomor: 97/Tahun 2018 dan yang bersangkutan sudah diberikan peringatan," jelas Dewa Dharmadi, seraya menuturkan, alasan mereka tidak pasang aksara Bali, karena tidak tahu bagaimana penulisan aksara Bali dan lokasi pembuatannya. Kasatpol PP Tabanan Wayan Sarba, menambahkan, pihaknya selama ini dalam berbagai kesempatan sering menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat dan para pemilik toko/usaha terkait pelaksanaan kedua Pergub Bali tersebut. Bahkan beberapa kali melayangkan undangan panggilan setiap Selasa dan Kamis ke Kantor Satpol PP Tabanan bagi mereka yang belum mematuhi ketentuan tersebut. Memang realita di lapangan, ternyata ada yang patuh namun lebih banyak yang tidak patuh, sehingga kegiatan patroli dan opsgab ini menjadi penting untuk digencarkan guna menegakkan aturan dan membina warga masyarakat. Terutama bagi para pemilik toko/jasa usaha di sepanjang Jalan Ir Soekarno, Kediri, Tabanan. Dewa Dharmadi mengimbau dan mengajak masyarakat dan para pengusaha di Tabanan untuk mematuhi aturan sesuai ketentuan yang berlaku. "Karena partisipasi langsung masyarakat turut menjaga budaya Bali. Mengingat, Bali hanya punya kekayaan seni dan budaya," katanya, sembari mengajak semua elemen masyarakat menyadari, menjaga, dan melestarikan aturan tersebut.  Kegiatan serupa juga dilaksanakan di seputaran wilayah Renon, Denpasar, yang dikomandoi Kabid Penegakan Pol PP Provinsi Bali Komang Merthadana, dan ditemukan 38 perusahaan/toko yang belum mengindahkan Pergub Bali Nomor: 80/2018. 

wartawan
Djoko Moeljono
Category

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

balitribune.co.id | Semarapura - Penyakit jantung menempati penyakit kronis dengan biaya termahal yang dijamin BPJS Kesehatan. Tercatat sepanjang 2015-2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menuturkan, penyakit jantung mengalami peningkatan jumlah kasus dan biaya yang signifikan dalam waktu satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Telusuri Temuan Limbah B3 di Pinggir Jalan Dekat RSU Negara

balitribune.co.id | Negara - Temuan limbah medis yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pinggir Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di sebelah selatan Rumah Sakit Umum (RSU) Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, masih dalam penelusuran.

Baca Selengkapnya icon click

Pemasangan Pompa di Estuary Rampung, PDAM Badung Mulai Distribusi Air ke Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar baik bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung. Pompa berkapasitas 800 kilowatt (kW) di Sistem 4 Estuary yang sebelumnya mengalami kerusakan kini sudah selesai dipasang. Pemasangan pompa jumbo tersebut rampung pada Rabu (30/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Pastikan Produk Klungkung Siap Tembus Pasar Luas

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Klungkung Ny. Eva Satria menghadiri pameran kerajinan nasional Kriyanusa 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Selasa (29/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.