Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Makanan Berbahaya Beredar Luas, Dari Kemas Ulang hingga Izin Edar Palsu

Bali Tribune/ Balai Pengawasan Obat dan Makanan kembali gelar sidak Kamis (9/1) dan menemukan bahanan makanan yang dikemas ulang dan tanpa izin edar.
balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sebelumnya  Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menemukan makanan berbahaya di sejumlah retail dan tempat perbelanjaan modern, kembali bahan makanan yang sama ditemukan pada lanjutan sidak yang dilakukan POM, Kamis (9/1).
 
Bahan makanan dengan potensi berbahaya itu akibat proses distribusi kepada konsumen disalah gunakan. Diantaranya,bahan makanan yang dikemas ulang (repacking) dan  izin edar palsu. 
 
Oleh sebab itu, kepanjangan tangan BPOM Denpasar itu meminta kepada para pemilik usaha untuk menghentikan praktik tersebut.
 
Awalnya Loka POM menyasar toko Aneka Plastik, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan.Di tempat ini, petugas Loka POM menemukan bahan makanan yang dikemas ulang.Diantaranya, coklat bubuk, selai, susu, dan margarin. 
 
Bahkan ditemukan pengembang kue merk R&W yang izin edarnya palsu. Hal yang sama ditemukan petugas Loka POM di Toserba KSA,jalan,WR Supratman, Singaraja.
Pengembang kue dengan merk sama, izin edarnya juga palsu. 
 
Sayang, ditemukannya bahan makanan berbahaya itu tak langsung disita Loka POM. Petugas hanya meminta pemilik toko mengembalikan kepada suplier karena dianggap rendah resiko.
 
"Kami hanya minta dikembalikan ke suplier karena tergolong beresiko rendah. Ini juga pihak Loka POM tidak ingin membuat para pemilik toko bangkrut,"kata Kepala Loka POM Buleleng,Made Ery Bahari Hantana usai sidak.
 
Namun demikian,menurut  Ery, pihak toko mempunyai kewajiban untuk menyerahkan bukti pengembalian kepada Loka POM termasuk akan melakukan cross chek kepada pihak suplier.
 
"Supliernya kebanyakan ada di Denpasar dan itu akan ditindaklanjuti oleh BPOM Denpasar," imbuh Ery Bahari.
 
Sedang untuk bahan makanan yang dikemas ulang,Ery Bahari dengan tegas menyatakan pihak toko tidak boleh melakukan hal itu.Karena berkaitan dengan proses produksi,izin edar dan keamanan serta kebersihannya. Apalgi dilakukan ditempat terbuka.
 
"Kami sudah beri peringatan  pelaku usaha untuk menghentikan praktik kemas ulang tersebut,"tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.