Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melanggar Ketertiban, Dibawa ke Pengadilan Tipiring

Bali Tribune/ SIDAK - Satpol PP Klungkung sidak usaha pembuatan cincao yang mencemari sungai dan udara.
balitribune.co.id | Semarapura - Kesal dengan masih adanya warga yang membandel dengan usahanya yang dijalankan karena terbukti melanggar Perda Ketertiban Umum akhirnya Tim Yustisi Pemkab Klungkung bersikap tegas. Kasatpol PP/Damkar Klungkung Putu Suarta menurunkan Tim Yustisinya bersama dengan dinas DLHP dan Dinas Perijinan terpadu Klungkung  menyikapi adanya laporan masyarakat yang  melaporkan keberatan dengan usaha warga yang dianggap melanggar Perda ketertiban umum tersebut.
 
Tim beranggotakan sebanyak 25 orang ini mengawali sidaknya  turun ke lokasi Produksi rumahan  pembuatan Cincau yang berlokasi di jalan subali,Kelurahan Semarapura Kangin. Menurut Kasatpol PP selaku Ketua Tim Yustisi Putu Suarta mengakui Tim nya turun berdasarkan laporan warga sekitar karena adanya pencemaran lingkungan adanya pembuangan limbah usaha Cincao ke sungai Hee dan asap cerobong pabrik dianggap mencemari udara sekitarnya. “Sesuai dengan laporan warga melalui pengiriman gambar video dimana cerobong usaha cincao tersebut jelas-jelas mengotori udara sekitar dan menimbulkan pencemaran sungai,” ujar Putu Suarta.
 
Warga sekitar menganggap usaha Cincao tersebut dianggap mencemari lingkungan. Atas dasar laporan tersebutlah Tim Yustisi turun kelokasi sesuai dengan fakta gambar video laporan. Dengan bukti Video tersebut dan fakta dilapangan setelah sidak dilakukan akhirnya pemilik usaha yaitu Siafrianta Ginting tidak bisa mengelak dan  mengakui melakukan pelanggaran cukup berat tersebut. Saat sidak dilakukan anehnya home industri milik Siafrianta Ginting ini  nyatanya sudah membuat bangunan safety tank, namun kenyataan yang ada sayangnya pipa pembuangan limbah usaha cincao tersebut malah lewat menuju ke aliran sungai Hee. Sementara cerobong asap pabrik usaha cincao terbukti mengeluarkan asap pekar bercampur debu sehingga warga kesulitan bernafas. ”Cerobong asap usaha cincao ini benar mencemari udara sekitar,karena bahan bakarnya mempergunakan bahan baku serbuk gergaji sehingga yang keluar asap pekat bercampur debu,” tambahnya. 
 
Kemudian Tim Yustisi melanjutkan sidak menuju Sampalan Tengah untuk melakukan sidak Peternakan babi milik Wayan Subagiana, yang juga sesai dengan adanya laporan warga sekitar yang menuding limbah oleh pemilik peternakan  membuang limbah kesungai kecil yang ada di sampalan. Sesuai dengan data di lokasi Pemiliknya Wayan Subagiana berdomisili Dusun Gerombong Desa Sulang. Ditempat ini Tim Yustisi juga memergoki langsung memang benar limbah peternakan babi ini dibuang ke sungai, walaupun nyatanya usaha ini sudah memiliki safety tank.
 
Karena terbukti melanggar kedua usaha cincao dan peternakan babi ini dianggap melanggar Perda Ketertiban Umum(KTU) dan dikenai pidana Tipiring dengan pasal yang sama yaitu melanggar Perda nomor 2 KTU, dengan ancaman hukuman 3 bulan maksimal denda Rp 5 juta. “Jika mereka kembali melanggar untuk kedua kalinya dikenai dengan Perda pelanggaran lingkungan hidup denda maksimal Rp 50 juta dan hukuman kurungan 5 tahun,” terang Putu Suarta.
 
Tim turun melakukan sidak mulai pukul 7.30 bersama Dinas Perizinan terpadu dan Dinas DLHP dengan personil sekitar 25 orang menyasar usaha yang dilaporkan warga. Kedua usaha tersebut karena terkait pelanggaraan telah terjadi  berulang ulang,makanya  usaha ini dibawa ke pengadilan tipiring. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Karya di Pura Dalem Jambe Kapal, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Program Pendidikan Gratis

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara Nyakap Karang, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Dalem Jambe, Banjar Adat Panglan Baleran, Kelurahan Kapal, Selasa (17/2). Kehadiran Bupati didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya di gumi keris.

Baca Selengkapnya icon click

Ketupat, Barongsai dan Canang, Cerita Akulturasi Alami Umat Tionghoa di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ribuan umat keturunan Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek 2577 di Kong Co Bio Tabanan dengan suasana akulturasi budaya Bali yang kental melalui penggunaan sarana canang dalam persembahyangan.

Selain dupa dan kue keranjang, kehadiran ornamen serta sesaji khas lokal ini menjadi simbol keharmonisan tradisi leluhur Tionghoa dengan budaya Hindu di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Tionghoa Buleleng Pusatkan Imlek di Klenteng Ling Gwan Kiong

balitribune.co.id | Singaraja - Warga etnis Tionghoa di Kabupaten Buleleng merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang dipusatkan di Klenteng Ling Gwan Kiong, Singaraja. Sejumlah rangkaian acara digelar sebelum dilaksanakan sembahyang tutup tahun dan melepas Tahun Ular oleh pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD) Ling Gwan Kiong dan Seng Hong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 23 Februari Pelabuhan Gilimanuk Terapkan E-Money

balitribune.co.id | Negara - Para pengendara yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa maupun yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tidak bisa lagi membayar retribusi (tiket) secara manual. Untuk membayar retribusi di Terminal Manuver maupun Terminal Gilimanuk kini menggunakan uang elektronil E-Money.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.