Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengawal Pancasila

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Tanggal 1 Oktober pekan depan adalah hari bersejarah mengenang heroisme pengambilalihan kekuasaan atas ibukota Jakarta dari tangan PKI yang menculik para jenderal sehari sebelumnya. Selain dibangun monumen Pancasila Sakti, peristiwa 43 tahun lalu itu diperingati sebagai hari "Kesaktian Pancasila". Bahwa setelah 3 kali melakukan kudeta gagal pada tahun 1926, 1948 dan 1965, telah cukup menjadi bukti bahwa PKI berbahaya karena merongrong Pancasila. Tidak ada sedikitpun alasan rasional bahwa PKI tidak berbahaya. Dengan demikian, penolakan sekelompok orang terhadap penayangan film G-30/S PKI tidak berarti menolak fakta sejarah bahwa PKI berbahaya. Tulisan ini tidak hendak masuk ke dalam polemik film G/30-S PKI yang masih dalam kontroversi. Saya hanya menjadikan hari Kesaktian Pancasila ini sebaiknya momentum untuk menawarkan gagasan bagaimana mengawal Pancasila pada tataran konsep. Bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara RI sudah final karena merupakan hasil musyawarah para pendiri negara yang merepresentasikan jiwa bangsa. Pancasila juga merupakan hasil kompromi paling tinggi para Pemuka Agama untuk kemaslahatan bersama. Seperti diketahui, tahun 1966, usai peristiwa G30S/PKI, MPR RI mengeluarkan produk hukum yakni Tap MPR No.XXV/MPR/1966, yg secara tegas melarang ideologi Komunis, kemudian dipertegas di masa awal reformasi dengan UU No. 27 Thn. 1999 yg menutup pintu terhadap penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme dan Lenimisme. Gagasan yang hendak dikemukakan dalam tulisan ini adalah bagaimana mendudukkan Pancasila sebagai rujukan hukum tertinggi dari berbagai sumber hukum. Pernyataan ini mengakomodasi kegalauan sejumlah tokoh atas kemungkinan diadakannya amandemen UUD 1945 lagi, yg dikhawatirkan memberi ruang kepada jentik-jentik komunisme dan marxisme yg sedang mencari ladang pembenihan pada sektor ekonomi dan politik. Oleh karena dan untuk membendung kondisi yang menjadi sumber kegalauan itu, Saya menggugah dan mendorong semua konponen bangsa utk memikirkan eksistensi lembaga MPR agar dikembalikan kepada posisi awal sbg lembaga "Tertinggi" negara sehingga dijadikan garda pengaman nilai luhur Pancasila dan secara hukum mengambil kompotensi sebagai penguji penerapan nilai-nilai Pancasila atas UUD. Dengan demikian, meski amandemen UUD 1945 masih mungkin terjadi (diharapkan tdk terjadi), namun ada lembaga negara yg memiliki kompetensi utk menguji kemungkinan pelanggaran UUD 1945 yg diamandemen atas Pancasila. Dengan demikian kita memiliki tiga lembaga sebagai penguji produk hukum yg secara khirarkhis terdiri dari:  1. MA berkompetensi menguji PP, Perda dan peraturan setaranya terhadap UU, 2. MK berkompetensi menguji UU terhadap UUD 1945, dan 3. MPR yg berkompetisi menguji UUD  atas Pancasila. Pertanyaannya; Apakah dalam konteks hak uji Pancasila atas UUD 1945, posisi MPR tetap sebagai lembaga politik atau lembaga hukum ad hoc? Nah; utk mewujudkan ide dan menjawab pertanyaan ini, tentu saja membutuhkan masukan dari Pembaca.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.