Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menkes Terawan: Waktu Iuran BPJS Naik Belum Final

Bali Tribune/ NAIK – Kendati Perpres sudah diteken Presiden Jokowi, namun kapan iuran BPJS yang naik 100 persen diberlakukan belum final.
balitribune.co.id | Jakarta - Presiden Joko Widodo melalui Perpres resmi menaikkan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BPJS Kesehatan menjadi dua kali lipat (100 persen). Namun Menteri Kesehatan RI yang baru dr Terawan belum bisa memastikan kapan tarif baru itu diberlakukan.
 
Kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
 
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, dikutip media, Selasa (29/10).
 
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 yakni dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. 
 
Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
 
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang
Belum Diputuskan
 
Penyesuaian iuran untuk menutup defisit BPJS Kesehatan menjadi salah satu pekerjaan rumah yang berat di pundak Menteri Kesehatan RI yang baru dr Terawan Agus Putranto. Walau demikian, Terawan belum memastikan kapan waktu yang tepat untuk menaikkan iuran BPJS. Sebab masalah itu akan dibicarakan lagi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
"Nanti dilihatnya bersama-sama, kami dengan DPR dan sebagainya. Jadi jangan segera mungkin memutuskan apapun," kata Terawan di Jakarta, Senin (28/10/2019).
 
Terawan mengatakan bahwa isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa meresahkan masyarakat. Sehingga, ia menegaskan bahwa kapan waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian tarif belum bisa diungkapkan.
 
"Jadi kami berdua (bersama BPJS Kesehatan) selalu ingin membantu supaya masyarakat bisa terlayani dengan optimal tanpa harus kami bersinggungan dengan hal-hal ketidakmampuan," kata dokter spesialis radiologi ini.
 
Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa sesungguhnya Menkes Terawan mendukung penyesuaian tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fachmi juga menyampaikan bahwa saat ini, narasi yang beredar di masyarakat terkait penyesuaian iuran JKN harus diubah agar tidak terdengar menakutkan.
 
"(Misalnya) bagaimana 2.000 rupiah bisa ditabung setiap hari," ujarnya.
 
Terkait gebrakan lain yang akan dilakukan Terawan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan sendiri, dirinya melakukan gerakan moral dengan menyerahkan gaji dan tunjangan kinerjanya untuk BPJS Kesehatan. Selain itu, dokter yang dikenal lewat metode "cuci otak" nya ini juga akan membentuk tim kecil membahas masalah ini. 
wartawan
Izzarman
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.