Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Orang Nomor Satu Kejaksaan Agung RI Kabulkan Permohonan Hartati

Bali Tribune/ Kepala Kejaksaan Agung RI Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MH (ist)
balitribune.co.id | Denpasar – Kepala Kejaksaan Agung RI Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MH mengabulkan permohonan Hartati, pemilik Villa Bali Rich Ubud yang memperjuangkan keadilan sejak 2015. Melalui Keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 30 Juni 2020, Hartati memperoleh kembali haknya yang dirampas secara licik oleh 5 terpidana dan menikmati hasilnya selama 6 tahun.
 
Hartati adalah janda dari Alm Rudy Dharmamulya, Founder sekaligus Owner PT Bali Rich Group dengan beberapa asset yaitu Bali Rich Villa Seminyak, Bali Rich Villa Sanur, Bali Rich Villa Ubud (Hartati menjadi korban Pemalsuan Surat Jual Beli saham PT Bali Rich Mandiri telah mengalami kerugian senilai Rp 38 Miliar) dan Bali Rich Villa Tuban JawaTimur (yang ini adalah warisan dari orangtua Hartati sendiri).
 
Pada tanggal 30 Juni 2020, Mahkamah Agung RI menguatkan Putusan PN Gianyar. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (In kracht) akhir dari proses Hukum pidana Pemalsuan Surat Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri. Tetapi belum ada pelaksanaan eksekusi terhadap 5 orang terpidana sehingga Hartati menulis Surat Terbuka yang isinya memohon untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI kepada Jaksa Agung RI.
 
Setelahnya, hanya dalam waktu 9 hari, 5 Terpidana DPO telah berhasil diamankan dan dijebloskan ke Rutan Gianyar. Termasuk Terpidana DPO atas nama Suryady alias Suryady Azis yang dengan Bangga bisa melenggang ke Singapura. Sang sutradara yang mengajak kawan-kawannya reunian di Hotel Prodeo.
 
“Sungguh Sangat Luar Biasa,” puji Hartati dalam Surat Ucapan Terima Kasih kepada Jaksa Agung RI yang ditembuskan kepada Presiden Ir H Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan Kemenkumham.
 
Berikut Isu surat Hartati:
 
Denpasar, 18 Januari 2021
 
Kepada Yang Mulia:
 
Bapak Jaksa Agung RI Bapak Dr H SANITIAR BURHANUDDIN SH MH
 
Jl. Sultan Hassanudin Dalam No 1, Kebayoran Baru,
 
Jakarta Selatan
 
SURAT UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA YANG MULIA BAPAK JAKSA AGUNG RIBAPAK Dr H SANITIAR BURHANUDDIN SH MH
 
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
 
Dengan Hormat,
 
Bersama dengan surat ini, saya Hartati beserta 3 anak menyampaikan ucapan TERIMAKASIH YANG SEBESAR-BESARNYA kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI atas telahdilaksanakannya EKSEKUSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TERHADAP 5 ORANG TERPIDANA yang sudah menjadi DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) yaitu:
 
1.Terpidana ​Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno​ yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 557k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 10 Januari 2021.
 
2.Terpidana ​Asral Bin H Muhamad Sholeh​ yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 555k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.
 
3.Terpidana ​Hartono, SH​ yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 534k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.
 
4.Terpidana ​I Hendro Nugroho Prawiro Hartono​ yang dijatuhkan hukuman pidanapenjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor535k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 14 Januari 2021.
 
5.Terpidana ​Suryady alias Suryady Azis​ yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 544k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 18 Januari 2021.
 
Saya beserta 3 anak juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ​Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen​ beserta Tim Adhyaksa Monitoring Center dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar yang telah bekerja keras dengan sigap melakukan PENANGKAPAN dan berhasil MENGAMANKAN 5 orang Terpidana DPO dalam waktu 9 hari.
 
Saya telah mendapatkan KEADILAN yang sesungguhnya dan sebenarnya-benarnya. BUKTI PENEGAKAN HUKUM dan KEADILAN di Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI. Dengan DEDIKASI YANG TINGGI, SPIRIT KETEGASAN dan INTEGRITAS YANG LUHUR ​ dalam menegakkan SUPREMASI HUKUM. TERBUKTI dengan RESPONS dan KINERJA. SUNGGUH SANGAT LUAR BIASA.
 
Perkara tindak pidana ini akibat PEMALSUAN SURAT Jual Beli Saham PT BALI RICH MANDIRI yang beraset BALI RICH Villa Ubud. Dimana hasil Laboratorium Forensik MABESPOLRI menyatakan TANDA TANGAN saya pada dokumen RUPS PT. Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 dan Perjanjian Jual beli Saham PT. Bali Rich Mandiri dinyatakan NON IDENTIK dengan kata lain PALSU.
 
Sudah sangat jelas bahwa Surat Jual Beli Saham PT BALI RICH Mandiri palsu dengan kata lain tidak pernah ada Jual Beli Saham PT BALI RICH Mandiri. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 534k/pid/2020, Tertulis Barang Bukti berupa 8 sertifikat dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Hartati. Pengembalian tersebut telah dilakukan pada tanggal 9 November 2020.
 
Surat berharga berupa SERTIFIKAT adalah bukti kepemilikan yang sah secara Hukum. Tetapi para Narapidana tetap bersikukuh menguasai properti dengan berbagai macam trik ingin MEMILIKI dengan menghalalkan segala cara.
 
Oleh karena itu, saya memohon kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung untuk tetap membantu mengawasi pelaksanaan eksekusi properti dikembalikan kepada saya. Sudah 5 tahun para narapidana menikmati hasil operasional dari properti tersebut yang telah diganti nama menjadi Ashoka Tree Resort.
 
Demikian surat ucapan terima kasih ini saya buat sambil menangis bahagia atas PERHATIAN dan KEPEDULIAN yang tinggi dari Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI kepada saya orang lemah rakyat jelata yang tertatih-tatih, tertindas, terzolimi dan terancam KESELAMATAN saya dalam perjuangan mempertahankan HAK dan MILIK Alm. Rudy Dharmamulya (Alm Suami saya yang sudah dipanggil Tuhan YME).
 
Thx GOD FATHER Saya beserta 3 anak berdoa Tuhan yang membalas semua kebaikan OUR HERO, PAHLAWAN kami. Yang membantu perjuangan saya dalam mempertahankan warisan anak-anak yang tidak berdaya.
 
 
Menu Mobile
 PATROLIPOST
 
Konten Spesial
Live Updates COVID-19 Indonesia
Beranda  Nusantara
Orang Nomor Satu Kejaksaan Agung RI Kabulkan Permohonan Hartati
Gambar Gravatar
Izarman
20 Januari 2021
 
Kepala Kejaksaan Agung RI Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MH (ist)
DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Kejaksaan Agung RI Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MH mengabulkan permohonan Hartati, pemilik Villa Bali Rich Ubud yang memperjuangkan keadilan sejak 2015. Melalui Keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 30 Juni 2020, Hartati memperoleh kembali haknya yang dirampas secara licik oleh 5 terpidana dan menikmati hasilnya selama 6 tahun.
 
Hartati adalah janda dari Alm Rudy Dharmamulya, Founder sekaligus Owner PT Bali Rich Group dengan beberapa asset yaitu Bali Rich Villa Seminyak, Bali Rich Villa Sanur, Bali Rich Villa Ubud (Hartati menjadi korban Pemalsuan Surat Jual Beli saham PT Bali Rich Mandiri telah mengalami kerugian senilai Rp 38 Miliar) dan Bali Rich Villa Tuban JawaTimur (yang ini adalah warisan dari orangtua Hartati sendiri).
 
BACAAN LAINNYA
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Terkait Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang
Pada tanggal 30 Juni 2020, Mahkamah Agung RI menguatkan Putusan PN Gianyar. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (In kracht) akhir dari proses Hukum pidana Pemalsuan Surat Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri. Tetapi belum ada pelaksanaan eksekusi terhadap 5 orang terpidana sehingga Hartati menulis Surat Terbuka yang isinya memohon untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI kepada Jaksa Agung RI.
 
Setelahnya, hanya dalam waktu 9 hari, 5 Terpidana DPO telah berhasil diamankan dan dijebloskan ke Rutan Gianyar. Termasuk Terpidana DPO atas nama Suryady alias Suryady Azis yang dengan Bangga bisa melenggang ke Singapura. Sang sutradara yang mengajak kawan-kawannya reunian di Hotel Prodeo.
 
“Sungguh Sangat Luar Biasa,” puji Hartati dalam Surat Ucapan Terima Kasih kepada Jaksa Agung RI yang ditembuskan kepada Presiden Ir H Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan Kemenkumham.
 
Berikut Isu surat Hartati:
 
Denpasar, 18 Januari 2021
 
Kepada Yang Mulia:
 
Bapak Jaksa Agung RI Bapak Dr H SANITIAR BURHANUDDIN SH MH
 
Jl. Sultan Hassanudin Dalam No 1, Kebayoran Baru,
 
Jakarta Selatan
 
 
SURAT UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA YANG MULIA BAPAK JAKSA AGUNG RIBAPAK Dr H SANITIAR BURHANUDDIN SH MH
 
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
 
Dengan Hormat,
 
Bersama dengan surat ini, saya Hartati beserta 3 anak menyampaikan ucapan TERIMAKASIH YANG SEBESAR-BESARNYA kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI atas telahdilaksanakannya EKSEKUSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TERHADAP 5 ORANG TERPIDANA yang sudah menjadi DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) yaitu:
 
1.Terpidana ​Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno​ yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 557k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 10 Januari 2021.
 
2.Terpidana ​Asral Bin H Muhamad Sholeh​ yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 555k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.
 
3.Terpidana ​Hartono, SH​ yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 534k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.
 
4.Terpidana ​I Hendro Nugroho Prawiro Hartono​ yang dijatuhkan hukuman pidanapenjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor535k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 14 Januari 2021.
 
5.Terpidana ​Suryady alias Suryady Azis​ yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 544k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 18 Januari 2021.
 
Saya beserta 3 anak juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ​Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen​ beserta Tim Adhyaksa Monitoring Center dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar yang telah bekerja keras dengan sigap melakukan PENANGKAPAN dan berhasil MENGAMANKAN 5 orang Terpidana DPO dalam waktu 9 hari.
 
Saya telah mendapatkan KEADILAN yang sesungguhnya dan sebenarnya-benarnya. BUKTI PENEGAKAN HUKUM dan KEADILAN di Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI. Dengan DEDIKASI YANG TINGGI, SPIRIT KETEGASAN dan INTEGRITAS YANG LUHUR ​ dalam menegakkan SUPREMASI HUKUM. TERBUKTI dengan RESPONS dan KINERJA. SUNGGUH SANGAT LUAR BIASA.
 
Perkara tindak pidana ini akibat PEMALSUAN SURAT Jual Beli Saham PT BALI RICH MANDIRI yang beraset BALI RICH Villa Ubud. Dimana hasil Laboratorium Forensik MABESPOLRI menyatakan TANDA TANGAN saya pada dokumen RUPS PT. Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 dan Perjanjian Jual beli Saham PT. Bali Rich Mandiri dinyatakan NON IDENTIK dengan kata lain PALSU.
 
Sudah sangat jelas bahwa Surat Jual Beli Saham PT BALI RICH Mandiri palsu dengan kata lain tidak pernah ada Jual Beli Saham PT BALI RICH Mandiri. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 534k/pid/2020, Tertulis Barang Bukti berupa 8 sertifikat dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Hartati. Pengembalian tersebut telah dilakukan pada tanggal 9 November 2020.
 
Surat berharga berupa SERTIFIKAT adalah bukti kepemilikan yang sah secara Hukum. Tetapi para Narapidana tetap bersikukuh menguasai properti dengan berbagai macam trik ingin MEMILIKI dengan menghalalkan segala cara.
 
Oleh karena itu, saya memohon kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung untuk tetap membantu mengawasi pelaksanaan eksekusi properti dikembalikan kepada saya. Sudah 5 tahun para narapidana menikmati hasil operasional dari properti tersebut yang telah diganti nama menjadi Ashoka Tree Resort.
 
Demikian surat ucapan terima kasih ini saya buat sambil menangis bahagia atas PERHATIAN dan KEPEDULIAN yang tinggi dari Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI kepada saya orang lemah rakyat jelata yang tertatih-tatih, tertindas, terzolimi dan terancam KESELAMATAN saya dalam perjuangan mempertahankan HAK dan MILIK Alm. Rudy Dharmamulya (Alm Suami saya yang sudah dipanggil Tuhan YME).
 
Thx GOD FATHER Saya beserta 3 anak berdoa Tuhan yang membalas semua kebaikan OUR HERO, PAHLAWAN kami. Yang membantu perjuangan saya dalam mempertahankan warisan anak-anak yang tidak berdaya.
 
 
Allah Mboten Sare.
 
Wassalamualaikum
 
Hormat saya, Korban & Pencari Keadilan
 
HARTATI beserta 3 anak
 
Tembusan:
 
1.YTH Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo
 
2.YTH Bapak Ketua Komisi III DPR RI
 
3.YTH Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
 
4.YTH Bapak Kemenkumham
 
5.Arsip
wartawan
Izarman
Category

Ketua KONI Bali Buka Kejuprov Wushu Bali 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua KONI Bali, IGN Oka Darmawan membuka Kejuaran Provinsi (Kujuprov) Wushu Bali 2025 di GOR Sading, Badung, Jumat (13/6). Selama tiga hari, 13-15 Juni, sebanyak 277 atlet dari Kabupaten/kota di Bali , selain Jembrana mengikuti  event yang melombakan tiga  kelas yakni,  Taolu, Sanda dan Tradisonal.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Lantik Sekda Baru, I Dewa Bagus Riana Putra

balitribune.co.id | Bangli - Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, digelar di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli pada Kamis, (13/6).  Acara pelantikan di saksikan oleh Staf Ahli Gubernur Bali Bid. Hukum,  Politik dan Pemerintahan, Tjok Bagus Pemayun, dan  Staf Ahli Gubernur Bali Bid.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kisah Pilu Nenek Nyoman Alib, Puluhan Tahun Huni Bangunan Bekas Kandang Ayam

balitribune.co.id | Negara - Kisah pilu seorang lansia berusia berusia 70 tahun Ni Nyoman Alib kini menjadi sorotan. Ditengah usia senjanya nenek Alib ternyata telah puluhan tahun tahun menghuni bangunan bekas kandang ayam reot. Kini ia sedang menantikan rumah layak huni.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Pengembang Perumahan Nakal, Polres Buleleng Naikkan Status ke Penyidikan

balitribune.co.id | Singaraja - Sehari setelah dibuka Posko khusus penanganan dugaan penipuan proyek perumahan dan penjualan kavling, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pengembang perumahan bermasalah naik ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Permohonan Eksepsi Nenek Reja Ditolak, Pelapor Serahkan 24 Bukti Diduga Palsu ke JPU

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang perkara pidana nomor 493/Pid.B/2025/PN Dps tentang dugaan surat palsu dan penggelapan asal usul memasuki babak baru. Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa dalam sidang pekan lalu, sidang dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/6/2025). 

Baca Selengkapnya icon click

Usai 2 TPS Liar Ditutup Bupati, Pemdes Petang Gencarkan Pemilahan Sampah dari Sumber

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa (Pemdes) Petang, Badung mulai menggencarkan pemilahan sampah dari sumber atau rumah tangga. Hal itu menyusul ditutupnya dua tempat penampungan sampah (TPS) liar di desa tersebut oleh Bupati Badung pada Sabtu (7/6/2025) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.