Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai SPBU Nakal Akhirnya Terciduk dan Diviralkan

Bali Tribune/ KECURANGAN - Potongan rekaman video oknum pegawai SPBU di Ubud disebut lakukan kecurangan. Inset: Pelaku didatangi petugas Kepolisian
balitribune.co.id | Gianyar- Berawal dari kecurigaan banyak pelanggannya, “kenakalan’ salah seorang petugas SPBU di Desa Singakerta, Ubud akhirnya ketahuan. Rabu (29/1), pelanggan yang kesal dengan ulah petugas ini langsung marah-marah sembari mengambil gambar video dan disebar ke media sosial. 
 
Tidak ayal, dalam hitungan menit, video itu menjadi viral dan menuai kecaman berbagai pihak. Aparat kepolisian langsung bertindak cepat dengan memeriksa petugas tersebut di Mapolsek Ubud. Dari keluhan pelanggan yang membuat video itu, oknum petugas SPBU itu diduga melakukan penipuan. Dalam rekaman video petugas pertamina tersebut disebut memberikan pelayanan tidak sesuai permintaan pembeli. Pelanggan saat itu  meminta BBM seharga Rp 150 ribu dikasi senilai Rp 100 ribu. “Saya sudah curiga, di Pertamina Tebongkang ini pegawainya bohong-bohong. Tolong hati-hati semeton membeli BBM di sini,” ujarnya.
 
 Sementara oknum pegawai SPBU yang dituding melakukan kecurangan ini mengakui perbuatannya. Dan pihaknya pun telah meminta maaf terkait perbuatannya. Meski demikian, pelanggan yang belum diketahui identitasnya ini tetap mencak-mencak sembari menanyakan identitas petugas SPBU tersebut.     
 
Kepala Disperindag Gianyar Ni Luh Gede Eka Suari mengatakan, pihaknya sudah mengetahui video tersebut. Menurut dia, kesalahan tersebut murni dilakukan oleh oknum petugasnya. Pihaknya minta agar pemilik pertamina tersebut mendisiplinkan pegawainya supaya tidak merugikan konsumen. Disebutkan, masalah video itu, murni kesalahan SDM di sana, penindakannya itu kewenangan pemilik. Karena itu pihaknya meminta pengusaha setempat melakukan tindakan.
 
Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Nuryana mengatakan, atas beredarnya vidoa tersebut, pihknya melalaui Babinkamtibmas langsung melakukan pendekatan ke petugas bersangkutan. Lanjut itu dibawa ke Mapolsek untuk dieinta keterangan. “Kami masih melakukan pemeriksaan.,” terangnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.