Penyelesaian Kasus 27 Juli Masih Gelap | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 28 July 2016 12:07
habit - Bali Tribune
HAM
Trimedya Panjaitan

Jakarta, Bali Tribune

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yakni penyerangan kantor PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan simbol kedaulatan politik partai di Jalan Diponegoro Jakarta pada 27 Juli 1996 hingga saat ini masih gelap.

“Sesuai amanat Kongres IV PDIP di Bali pada 2015, akan terus memperjuangkan penyelesaian pelanggaran HAM berat tersebut,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, usai diskusi terbatas “Penyelesaian Kasus 27 Juli 1996” di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (27/7). Menurut Hasto, penyerangan kantor DPP PDI pada 20 tahun lalu, merupakan intervensi kekuasaan terhadap partai politik yang aspiratif sehingga menjadi simbol matinya demokrasi.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, yang sejak awal konsisten memilih jalur hukum melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menegaskan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat penyerangan kantor DPP PDI tersebut terhenti di pengadilan koneksitas. Menurut Trimedya, DPP PDIP meminta bantuan Komnas HAM dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia untuk mempercepat penyelesaian kasus penyalahgunaan kewenangan kekuasaan pemerintahan negara pada saat itu.

Ketua Komnas HAM, Muhammad Imdadun Rahmat, yang hadir didampingi komisioner Anshari dan Sandra Moniaga menegaskan, terjadi pelanggaran HAM atas penyerangan kantor DPP PDI yang menimbulkan korban jiwa dan menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan alat negara. Komnas HAM, kata dia, menemukan bukti-bukti adanya perencanaan, dan upaya penyerangan untuk pengambil-alihan secara paksa kantor Partai yang menjadi simbol demokrasi rakyat tersebut.

Aktivis HAM, Hendardi, yang dikenal vokal memperjuangkan penyelesaian pelanggaran HAM menegaskan, konstruksi pengadilan koneksitas tidaklah tepat. “Perlu desain penyelesaian kasus 27 Juli 1996 dengan menggunakan UU No 26 tahun 2000 tentang HAM. Supremasi hukum harus ditegakkan sebagai dasar bernegara guna menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM,” ujarnya.

PDIP menunggu langkah konkret Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak azasi manusia (HAM) atas penyerangan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996. “Presiden Jokowi pernah berjanji untuk menyelesaikan pelanggaran HAM kasus 27 Juli,” kata Trimedya Panjaitan. Pada kesempatan tersebut diselenggarakan prosesi peringatan kasus 27 Juli berupa tabur bunga dan doa bersama yang dipimpin oleh pemuka agama.