Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pol PP Bangli Segel Pembangunan Tower

DISEGEL – Satpol PP Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Bangli saat menyegel pembangunan tower karena tidak mengantongi IMB.

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian  Pemkab Bangli melakukan sidak terhadap pembangunan tower. Dalam sidak tersebut, pembangunan tower di enam titik dihentikan sementara karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kasi Oprasi  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Bangli, Ngakan Ketut  Astawa, Kamis (26/7) mengatakan sidak dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait  pembangunan tower di wilayahnya. Menindak lanjuti  informasi tersebut, pihaknya bersama  Dinas Kominfo langsung turun ke lapangan, pada Senin (23/7) lalu. “Hasilnya ditemukan  adanya pembangunan tower milik PT  Portelindo  yang tersebar di enam titik belum mengantongi IMB. Karena tidak mengantongi IMB, besoknya kami turun lagi menyetop sementara pembangunan tower, selain itu juga diamankan  alat pertukangan sebagai barang bukti,“ jelasnya, kemarin. Ngakan Ketut Astawa mengatakan, enam titik pembangunan tower yang dihentikan sementara, ada di Dusun Serokadan, Desa  Abuan, Kecamatan Susut, Desa Kayubihi, Dusun Bangklet, Dusun Kayubihi, Desa Kayubihi Kecamatan Bangli, Desa Blancan, Desa Bayung Gde, Desa Manikliyu Kecamatan Kintamani. Pihaknya juga sudah melayangkan surat  panggilan  kepada penanggung jawab pembangunan tower milik PT Portelindo tersebut. “Saat kami turun ke lokasi, penanggung jawab pembangunan atas nama Yahya Zunaidi tidak ada di lokasi. Selanjutnya kami melayangkan surat panggilan,” jelas Ngakan Ketut Astawa sembari menambahkan  penanggung jawab pembangunan  sudah datang ke kantor,Kamis (26/7). Dalam kesempatan itu pihaknya menyampaikan bahwa pembangunan tower  terpaksa dihentikan sementara  karena tidak mengantongi IMB dan pembangunan baru bisa dilanjutkan kalau sudah mengantongi IMB. “Alasan pengembang katanya proses izin sedang diurus, kami tetap tidak akan  memberikan izin melanjutkan pembangunan kalau  masalah IMB belum tuntas,” tegas Ngakan Ketut Astawa.

wartawan
Agung Samudra
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.