Polsek Baturiti Ungkap Sindikat Curanmor | Bali Tribune
Diposting : 5 September 2017 16:39
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
curanmor
TANGKAP - Polsek Baturiti menangkap pelaku curanmor di Banjar Batunya Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

BALI TRIBUNE - Polsek Baturiti menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Banjar Batunya Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kamis (31/8). Pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap setelah 2 tahun berkeliaran. Dari hasil pengembangan akhirnya jajaran Polsek Baturiti mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti. Modus para tersangka, mengambil sepeda motor yang tidak terkunci badan kemudian mendorongnya sampai di rumah tersangka.

Kapolsek Baturiti Kompol I Nengah Sumadi mengatakan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 wita pada bulan Desember 2015 di sebelah arena Baturiti Banjar Baturiti Tengah, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti. Korban curanmor tersebut yakni I Wayan Suteja asal Banjar Gunung Kangin Desa Bangli, Kecamatan Baturiti. Sebelum menangkap pelaku, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis (31/8) sekitar pukul 09.00 wita di Banjar Batunya Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Bahwa telah terjadi jual beli sepeda motor tanpa BPKB dengan harga berkisar Rp 2.500.000 sampai dengan Rp 3.000.000.

Setelah mendengar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, akhirnya ditemukan Vario warna hitam nopol DK 2847 UG tanpa BPKB, Vario warna putih biru nopol DK 5120 AT tanpa BPKB dan Vario 125 warna orange tanpa plat, tanpa STNK serta tanpa BPKB. Selanjutnya barang bukti tersebut beserta pemegangnya dibawa ke Polsek Baturiti. Setelah melakukan introgasi dari pemegang barang bukti tersebut, bahwa barang bukti itu dibeli dari pelaku IGS (26), asal Banjar Batunya Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Kemudian pelaku IGS diintrogasi oleh anggota unit 1 Reskrim Polres Tabanan bersama anggota unit Reskrim Polsek Baturiti, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat, dimana diakui pelaku pernah mencuri 2 sepeda motor di Buleleng, di Gianyar 1 sepeda motor, di Pererenan Badung 1 sepeda motor, serta di Penarungan 1 sepeda motor. "Keberhasulin mengungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah kita lakukan penyelidikan dan intrograsi akhirnya pelaku mengakui telah melakukan curanmor tersebut. Untuk motifnya karena ekonomi karena pelaku pekerjaannya serabutan," ungkap Kompol Nengah Sumadi, Senin (4/9).

Nengah Sumadi menambahkan, dari hasil pengembangan akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lagi selain I GS (26), yaitu I KS (22), dan I KH (18) yang masih duduk di bangku pelajar di salah satu SMA di Wilayah Kecamatan Baturiti, yang alamatnya sama dari Banjar Batunya, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Dari 6 sepeda motor yang diambil pelaku, barang bukti yang sudah didapat baru 4 sepeda motor, sedangkan untuk 2 sepeda motor akan dilakukan upaya pengembangan, yang akan berkoordinasi dengan Polres Badung, Polres Buleleng dan Polres Gianyar. "Dari ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun," tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, mesin tanpa blok dan kop mesin suzuki shogun nomor E109D770997, rangka sepeda motor shogun DK 3750 GW, Sepeda motor yupiter MX yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian, Vario warna hitam DK 2847 UG tanpa BPKB, Vario warna putih biru DK 5120 AT tanpa BPKB, Vario 125 warna orange tanpa plat tanpa STNK dan BPKB, dan Scoopy warna hitam merah.