Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sawah Bali, Nasibmu Kini

Bali Tribune/ Sawah terasering nan indah di Bali
balitribune.co.id | Hamparan sawah berundak-undak, irigasi subak yang mengaliri punggung bukit sampai ke ceruk lembah adalah pesona. Eksotisme alam yang mengundang turis datang, mendorong pariwisata berkembang. Tapi mengapa setelah pariwisata berkembang, nasib sawah justru terabaikan? 
 
ALIH fungsi lahan sawah di Bali berdasarkan data Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan rata-rata 419,76 hektare (0,51 %) per tahun. Itu belum termasuk penyusutan atau alih fungsi lahan bukan sawah, seperti tegalan, kolam, tambak dan lahan tidur. Penyusutan lahan sawah terjadi di semua kabupaten/kota, termasuk Tabanan dan Jembrana yang selama ini menjadi produsen padi terbanyak di Bali. Di Kabupaten Tabanan sendiri terjadi penyusutan lahan sawah rata-rata 192,28 ha/tahun. 
Bisa dipastikan, lahan yang semula menghasilkan padi (beras) berubah fungsi menjadi hotel, restoran atau perumahan serta fasilitas pariwisata lainnya. Jika sebelumnya pemilik sawah menjual padi untuk memenuhi kebutuhan sandang dan papan, kini dari hasil menjual sawahnya, petani membeli beras yang menjadi pokoknya sehari-hari.
 
Pola hidup agraris bergeser menjadi pola hidup industrialis (pariwisata) yang cenderung modernis sehingga menggerus nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal. Hal itu sebagai konsekuensi logis dari sisi ekonomi dan sosial fenomena alih fungsi sawah di Bali. Serta tentunya masih banyak lagi implikasi dari situasi ini, baik terhadap masyarakat petani, profesi yang lain serta pembangunan Provinsi Bali di masa datang. 
           
Satu hal yang pasti, alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah merupakan ancaman serius terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan di Bali. Luas lahan sawah yang terus berkurang sudah pasti mempengaruhi produksi pangan, lingkungan fisik, sosial budaya serta kesejahteraan masyarakat petani yang kehidupannya bergantung pada lahan. Alih fungsi lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. 
 
Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian bisa dianggap sebagai  salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
 
Apalagi jika dikaitkan pertanian Bali sebagai salah satu penopang pariwisata sehingga sesungguhnya dengan berkurangnya lahan, langsung atau tidak langsung akan berpengaruh pula terhadap sektor pariwisata.
 
Sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pembangunan dimana kontribusi sektor pertanian dengan luasan lahan pertanian mencapai 79,526,2 hektar, berperan  dalam pembentukan PDRB Bali sekitar 14,28 persen selama triwulan I (pertama) tahun 2018, sedangkan penyerapan tenaga kerjanya sekitar 18,17 persen di bulan Februari tahun 2018. (Tabel, Potensi Pertanian di Provinsi Bali). Namun sayangnya setiap tahun lahan pertanian yang ada tergerus akibat meningkatnya jumlah penduduk seiring dengan meningkatnya pula permintaan tanah untuk perumahan dan kegiatan budidaya lainnya. Disamping itu kebutuhan akan pengembangan kegiatan non pertanian juga ambil bagian dalam hal ini, dimana menyasar kawasan pertanian di sekitar pusat-pusat kegiatan (kawasan perkotaan) karena telah dilengkapi sarana dan prasarana dasar, akibatnya menimbulkan “sawah kejepit”. 
 
Tingginya “Land Rent” yang diperoleh dibandingkan sektor pertanian juga jadi penyebab. Keberadaan hukum waris  menyebabkan terfragmentasinya tanah pertanian juga menjadi faktor tergerusnya lahan pertanian di Bali. Selain itu faktor irigasi yang bisa dibilang jumlah anggota subaknya tetap, tapi luasan subaknya berkurang. Juga kebijakan direktif dan instan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Belum lagi tidak linearnya kebijakan RTRW di provinsi dengan kabupaten/kota di Bali.
 
Lantas bagaimana semestinya langkah pemerintah mengatasi persoalan agar lahan pertanian di Bali tidak semakin tergerus?
Menurut Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Holtikultura (Aspehorti) Bali Wayan Sugiarta, lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 tahun 2019 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali bisa menjadi benteng pertahanan lahan pertanian di pulau ini. Melalui Pergub itu nantinya pertanian dapat bersinergi dengan pariwisata, artinya tidak saling merugikan atau saling menjatuhkan. Sekarang pemerintah sudah berperan dalam mempertahankan pertanian dan meningkatkan minat masyarakat Bali untuk menekuni sektor ini, salah satunya adalah melalui Pergub tersebut.
 
Sugiarta menilai, Pergub ini memberdayakan pertanian sehingga dapat selaras dan sejalan dengan pariwisata. Dalam Pergub diatur, petani harus diterima produknya sampai 60 persen, sedangkan pertanian diterima dengan laba plus 20 persen. Kemudian pembayaran cash dibantu oleh perusahaan daerah. Dengan harapan petani mendapatkan manfaat yang lebih baik ketimbang kondisi sekarang, sehingga pertanian bisa eksis dan dapat memicu tidak ada penjualan lahan pertanian produktif kepada sektor properti dan pariwisata. 
 
"Semua itu tujuannya untuk lebih memberdayakan sektor pertanian," ujar Sugiarta.
 
Dikatakannya, dengan adanya perlindungan terhadap sektor pertanian dan diberikan solusi lebih baik oleh pemerintah harapannya, lebih banyak pemuda/generasi penerus mau terjun di pertanian. Apalagi pertanian yang bisa dikembangkan di Bali bukan hanya lahan basah seperti padi dan palawija, tetapi berpotensi juga di holtikultura. Sekarang ini gerenasi milenial pun diharapkan turun ke sektor pertanian dalam arti luas. Misalnya mengelola agrowisata, lahan pertanian dengan teknologi seperti green house. 
 
"Tanaman lebih diintensifkan, termasuk nantinya pemerintah akan bantu mendukung pembiayaan, permodalan pertanian," imbuhnya.
 
Diakuinya saat ini anggota Aspehorti lebih semangat mempertahankan lahannya setelah Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan Pergub No. 99/2019 tersebut. Produk yang paling dominan dihasilkan Aspehorti saat ini yaitu sayuran di daerah Baturiti, Tabanan. Kemudian disusul produk buah yaitu salak gula pasir yang dibudidayakan di Karangasem, jeruk di Kintamani, Bangli, serta manggis di Pupuan Kabupaten Tabanan, Buleleng juga Karangasem.
 
Yang menarik justru dari Kabupaten Badung, dimana dalam upaya mencegah alih fungsi lahan, Pemkab Badung memberikan kemudahan kepada petani selain juga ‘mengawinkan’ pariwisata berbasis pertanian. Hal itu dilakukan untuk mengerem alih fungsi lahan pertanian menjadi sarana pariwisata. 
 
Data Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung menunjukan luas sawah selama tiga tahun terakhir terus mengalami pengurangan. Pada 2017 lalu, sawah di ‘Gumi Keris’ tercatat seluas 9.974, 58 hektare. Selanjutnya pada 2018 berkurang menjadi 9.940,24 hektare. Sementara berdasarkan data terbaru 2019, luas sawah kembali menurun menjadi 9.456 hektare. 
 
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Badung  I Made Badra, Pemkab Badung sudah berupaya menekan alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah. Strateginya adalah dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sektor pariwisata memang menjadi andalan PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Badung, tapi bukan berarti sektor pertanian tidak penting. Nah, untuk mencegah tergerusnya lahan pertanian akibat pariwisata ini  pemerintah sudah berupaya menekan alih fungsi lahan ini dengan berbagai kebijakan yang pro terhadap petani. Salah satunya adalah dengan PBB gratis bagi lahan pertanian.
 
Selain memberikan PBB gratis bagi lahan pertanian, Pemkab Badung juga gencar melakukan pembangunan infrastruktur di bidang pertanian. Mulai dari Jalan Usaha Tani (JUT) dan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT).  Tujuannya untuk memberikan jaminan bagi petani apabila gagal panen juga sudah disiapkan tanggungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Jadi, apabila terjadi gagal panen, petani tidak sampai merugi.
wartawan
Redaksi
Category

BNNK Gianyar Obok-Obok Kafe Remang-Remang, 111 Orang Jalani Tes Urine

balitribune.co.id | Gianyar - Tempat hiburan malam yang sering disebuat Kafe Remang-remang kembali diobok-obok. Kali ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar gandeng aparat gabungan. Seratus lebih pengunjung, pelayan hingga pengelola tempat tersebut diwajibkan jalani test urine. Hasilnya, seorang diyatakan positif mengandung metamfetamin.

Baca Selengkapnya icon click

Patroli Diperketat, Keamanan Pelabuhan Celukan Bawang Jadi Perhatian

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terus mendapat pengawasan kepolisian. Tingginya mobilitas masyarakat, pekerja, awak kapal, hingga pengguna jasa membuat aspek keamanan menjadi salah satu perhatian utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Kritisi Jalan Rusak hingga Utang PEN 

balitribune.co.id | Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli yang digelar pada Jumat (25/9/2026) mengungkap RAPBD Bangli 2027 yang disampaikan pihak eksekutif tercatat senilai Rp1,32 triliun. Hal ini mendapat sorotan  DPRD Bangli. Rapat yang berlangsung secara maraton itu. dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah Terbakar, Kerugian Tembus Rp260 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Dua rumah warga di Kabupaten Buleleng terbakar dalam waktu berbeda pada Minggu (27/9/2026). Kebakaran terjadi di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, dan Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. Tidak ada korban jiwa dalam dua kejadian tersebut. Namun, kedua rumah mengalami kerusakan berat dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp260 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 1 Oktober 2026, Pelaporan Insidental Sektor Pasar Modal dan Bursa Karbon Wajib Lewat Sistem OJK

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui digitalisasi pelaporan. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Transaksi Digital Tumbuh 40,36 Persen, QRIS Tembus 69,32 Juta Pengguna

balitribune.co.id | Jakarta - Ekonomi dan keuangan digital (EKD) semakin dipandang sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru Indonesia. Untuk mengoptimalkan potensinya, sinergi kebijakan, inovasi teknologi, penguatan talenta digital, serta keamanan sistem pembayaran menjadi agenda utama Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit & Expo 2026 (FEKDI x IFSE 2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.