Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seni di Ruang Publik

Bali Tribune

  BALI TRIBUNE - Pandangan bahwa seni termasuk dalam ruang privat, mencapai puncaknya dalam paham dan slogan “seni untuk seni” (art for art’s sake). Paham ini telah muncul dalam kalangan seniman di Barat, dan harus dilihat kemunculannya dalam hubungan dengan perkembangan kebudayaan di Barat juga. Semenjak zaman pertengahan, kehidupan dalam masyarakat Barat praktis dikuasai oleh kendali teologi Kristen katolik, yang ada dalam monopoli gereja Roma katolik. Seni dalam pada itu berkembang sebagai sebuah bagian integral dari kehidupan keagamaan, dan mengabdi kepada keperluan-keperluan yang berhubung dengan pengembangan dan penyempurnaan ibadat. Kesenian, dan khususnya arsitektur Gotik misalnya menjadi dokumen visual tentang hubungan yang erat di antara teologi, kehidupan agama, dan seni. Gagasan tentang Tuhan yang transendental yang berada in excelsis, yaitu berada di tempat yang sangat tinggi, mendapatkan refleksinya secara arsitektural dalam garis-garis vertikal yang sangat dominan dalam arsitektur Gotik, sementara candi-candi katedral dibuat lancip dan runcing menusuk langit, dan mengesankan usaha menggapai sesuatu yang tak terjangkau dari bumi. Demikian juga menara Masjid,  konstruksi Pura Hindu dan Candi Budha yang umumnya berujung lancip di puncaknya. Seperti halnya dalam philosofi katedral, bangunan rumah ibadah Islam, Hindu dan Budha juga mengandung makna menggapai sebuah harap di ketinggian. Budayawan Ignas Kleden melontarkan tafsir tentang seni untuk seni adalah usaha pembebasan seni dari tugasnya sebagai kegiatan yang harus melayani tujuan lain di luar dirinya. Contoh tentang seni dan agama dalam abad pertengahan Eropa dan pembebasan dari fungsi keagamaan seni yang berlangsung semenjak renaisans, memperlihatkan kepada kita bahwa dua sektor yang berada dalam ruang privat (yaitu seni dan agama) dapat memperjuangkan otonominya masing-masing. Persoalan yang menjadi perhatian kita hari ini adalah bagaimana hubungan yang wajar antara seni sebagai suatu sektor privat dengan masalah-masalah yang ada dalam ruang publik yang direpresentasikan dalam civil society. Pada titik ini pun seni dan khususnya sastra Indonesia memperlihatkan berbagai contoh yang menarik. Pertanyaan pertama adalah apakah suatu isu atau masalah publik harus menjadi rujukan dalam berkesenian? Tanpa perlu beragumentasi lebih panjang, dapatlah dikatakan begitu saja, bahwa paham ini jelas ditolak dalam kalangan seniman. Ketegangan dan bahkan permusuhan antara seniman bebas dan seniman Lekra pada tahun-tahun 1950-an hingga 1960-an patut dicatat sebagai pengalaman yang harus dipelajari dalam sejarah sastra. 

wartawan
Mohammad S Gawi
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.