Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasikan Pemahaman Gratifikasi kepada ASN

Bali Tribune/ SOSIALISASI - KPK sosialisasikan pemahaman Gratifikasi kepada ASN Pemkab Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Serangkaian Roadshow Jelajah Negeri Bangun Anti-Korupsi, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kabupaten Tabanan, 23-25 Agustus 2019, KPK juga menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi.
 
Sosialisasi diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), para camat, kepala desa se-Kabupaten Tabanan, serta unsure terkait. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Tabanan ini dihadiri oleh Sekkab Tabanan I Gede Susila, Inspektur Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan, Penasehat KPK Pak Sani, dan narasumber dari Tim Gratifikasi KPK RI, Anjar dan Nawang.
 
Menurut Pak Sani selaku Penasehat KPK, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terdapat dua kategori gratifikasi, yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan wajib dilaporkan. Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Untuk yang wajib lapor itu seperti penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima,” katanya.
 
Selain itu, dibolehkannya batasan pemberian hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara Negara. Seperti contoh, melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal itu Rp 200 ribu. Sementara jika untuk memberi cinderamata pada pisah Sambut Pejabat Daerah atau Kepala Dinas boleh saja, dengan catatan maksimal per orang batasan pemberiaannya Rp 300 ribu.
 
Menurutnya, jika menerima hadiah (gratifikasi) maka segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau KPK. Waktu maksimal lapor diri adalah 30 hari sejak menerima gratifikasi. Kalau lebih dari 30 hari tidak melapor, maka si penerima diduga memiliki niat menerima gratifikasi. Ini akan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun sesuai Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Sekkab Tabanan menegaskan, sosialisasi gratifikasi ini sangat penting diikuti. Peserta harus mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam menerima gratifikasi. Menurutnya, pemahaman tentang gratifikasi harus satu persepsi agar tidak ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.(u)
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Transformasi Bengkel Binaan Yayasan AHM, Dari Servis Motor Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

balitribune.co.id | Bandar Lampung - Di balik deru mesin dan aktivitas servis kendaraan, bengkel-bengkel binaan Astra Honda Youthpreneurship Program (AHYPP) kini tidak hanya menjadi pusat perawatan sepeda motor, tetapi telah menjadi penopang ekonomi bagi masyarakat di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

ESB Gelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses menyambangi Kota Bandung dengan menjaring lebih dari 1.000 pendaftar pengusaha kuliner, PT Esensi Solusi Buana (ESB) sebagai penyedia ekosistem teknologi F&B terintegrasi terbesar di Indonesia peraih Forbes Asia 100 to Watch 2025 kini menggelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapang Barong Badung Tampil Berwibawa, Panggung PKB Bergelora

balitribune.co.id | Denpasar - Penampilan Duta Kabupaten Badung pada Wimbakara (Lomba) Tari Barong Ket dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses mencuri perhatian ribuan penonton di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Kamis (25/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Semara Pagulingan Duta Badung Angkat Filosofi Wong Samar di PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Rekasadana (Pergelaran) Semara Pagulingan dari Komunitas Seni Nyenit-Nyenir, Banjar Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, tampil memukau di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Kamis (25/6/2026) pukul 18.00.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 1.121 Anggota, 4 Kapolres dan 4 Direktur di Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali bergerak menjelang HUT ke 80 Bhayangkara, 1 Juli 2026. Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi anggotanya sebanyak 1.121 orang berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/1335/VI/KEP/2026, tanggal 25 Juni 2026. Dari jumlah sebanyak itu, belasan anggota perwira Polda Bali diganti.

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Sepelekan Parkir Motor, Simak 7 Tips #Cari_Aman Ini

balitribune.co.id | Denpasar – Parkir sepeda motor sering kali dianggap sebagai aktivitas sepele oleh sebagian besar pengendara. Padahal, kesalahan kecil saat memarkir kendaraan tidak hanya berpotensi mengundang aksi kriminalitas, tetapi juga bisa menyebabkan sepeda motor roboh dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.