Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasikan Pemahaman Gratifikasi kepada ASN

Bali Tribune/ SOSIALISASI - KPK sosialisasikan pemahaman Gratifikasi kepada ASN Pemkab Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Serangkaian Roadshow Jelajah Negeri Bangun Anti-Korupsi, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kabupaten Tabanan, 23-25 Agustus 2019, KPK juga menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi.
 
Sosialisasi diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), para camat, kepala desa se-Kabupaten Tabanan, serta unsure terkait. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Tabanan ini dihadiri oleh Sekkab Tabanan I Gede Susila, Inspektur Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan, Penasehat KPK Pak Sani, dan narasumber dari Tim Gratifikasi KPK RI, Anjar dan Nawang.
 
Menurut Pak Sani selaku Penasehat KPK, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terdapat dua kategori gratifikasi, yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan wajib dilaporkan. Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Untuk yang wajib lapor itu seperti penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima,” katanya.
 
Selain itu, dibolehkannya batasan pemberian hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara Negara. Seperti contoh, melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal itu Rp 200 ribu. Sementara jika untuk memberi cinderamata pada pisah Sambut Pejabat Daerah atau Kepala Dinas boleh saja, dengan catatan maksimal per orang batasan pemberiaannya Rp 300 ribu.
 
Menurutnya, jika menerima hadiah (gratifikasi) maka segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau KPK. Waktu maksimal lapor diri adalah 30 hari sejak menerima gratifikasi. Kalau lebih dari 30 hari tidak melapor, maka si penerima diduga memiliki niat menerima gratifikasi. Ini akan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun sesuai Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Sekkab Tabanan menegaskan, sosialisasi gratifikasi ini sangat penting diikuti. Peserta harus mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam menerima gratifikasi. Menurutnya, pemahaman tentang gratifikasi harus satu persepsi agar tidak ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.(u)
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bupati Buka Sabdha Kite Festival VI Banjar Kangin, Pecatu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Sabdha Kite Festival VI yang diselenggarakan Sekaa Teruna Bakti Darma, Br. Kangin, Desa Pecatu di Lapangan PT. Indowisata Makmur, Pecatu, Kuta Selatan, Minggu (2/8/2026). Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung dan mensukseskan acara tersebut, Bupati menyerahkan bantuan sebesar 30 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Medewi Hilang Misterius, Jukung Ditemukan Mengapung dengan Mesin Menyala

balitribune.co.id | Negara - Misteri hilangnya seorang nelayan asal Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan hingga Minggu (2/8/2026) malam belum juga terpecahkan. Asmuri (43), warga Banjar Pesinggahan Medewi, dilaporkan hilang setelah jukung miliknya ditemukan mengapung dan terombang-ambing tanpa awak di perairan Medewi pada Sabtu (1/8/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suadi Putra Nakhodai Perumda Pasar Sewakadarma, Fokus Benahi Fasilitas dan Revitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Suadi Putra resmi dilantik sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Sabtu (1/8), menggantikan Ida Bagus Kompyang Wiranata yang telah memasuki masa purna tugas. Mantan anggota DPRD Kota Denpasar itu mengaku menerima jabatan tersebut sebagai sebuah tantangan untuk membawa perspektif baru dalam pengelolaan pasar tradisional. 

Baca Selengkapnya icon click

Pementasan Perdana Cipta Rwa Loka di Pulau Peninsula Pukau Wisatawan Asing

balitribune.co.id | Mangupura - Pementasan perdana atraksi budaya Cipta Rwa Loka di Taksu Art Stage, Pulau Peninsula di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung, Sabtu (1/7/2026) mendapat respon positif dari wisatawan asing. Tidak sedikit wisatawan yang hadir menonton pertunjukan budaya Bali ini turut menari bersama para penari dan berfoto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

CK Run 2026: 3.500 Pelari dari 13 Negara Taklukkan Pesisir Mertasari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Circleka Indonesia Utama selaku pemegang waralaba resmi jaringan convenience store Circle K di Indonesia pada Minggu 2 Agustus 2026 mengumumkan penyelenggaraan CK Run 2026, seri ke-7 dari ajang lari tahunan unggulan Circle K, yang digelar di kawasan Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Lima Perusahaan Asal Jepang Gelar Uji Kecakapan Mengemudi bagi Calon PMI

balitribune.co.id I Negara - Pemerintah Kabupaten Jembrana terus berkomitmen memperluas akses lapangan kerja internasional bagi masyarakat. Teranyar, sebanyak lima perusahaan asal Jepang menggelar uji kecakapan mengemudi (driving test) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jembrana melalui fasilitasi LPK Fuji Academy, Minggu (2/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.