Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Syarat Sulit Dipenuhi, Pendirian BPR Jembrana Terkendala

Bali Tribune/ BPR - Gedung BPR Jembrana yang kini digunakan sebagai Kantor PDAM dan Perusda.
balitribune.co.id | Negara - Kendati telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2017 lalu sebagai dasar hukum, namun hingga kini pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana masih saru gremeng. Lantaran sejumlah persyaratan yang sulit dipenuhi, kini eksekutif pesimis terhadap pedirian BPR Jembrana, yang awalnya didorong oleh legislatif bisa menjadi bank milik pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Sejumlah kendala memang kini dihadapi Pemkab Jembrana dalam mendirikan BPR Jembrana sebaga tindak lanjut atas Perda BPR Jembrana yang diinisiasi DPRD Jembaran pada tahun 2017. Kendala tersebut diantaranya sejumlah persyaratan yang sulit dipenuhi pemerintah daerah seperti penyertaan modal, rekrutmen direksi dan komisaris hingga keberadaan bank serupa yang sudah banyak di Bali. 
 
Sekda Kabupaten Jembrana I Made Sudiada tidak menampik adanya beberapa kendala terkait pendirian BPR milik daerah itu. Pemkab Jembrana menurutnya sudah berusaha melaksanakan pendirian BPR Jembrana. Namun tindak lanjut atas Perda BPR tersebut justru menemui kendala. Bahkan pihaknya mengaku pesimis terhadap pendirian BPR Jembrana yang lebih awal telah dibuatkan gedung di halaman depan kantor PDAM Tirta Amerta Jati Kabupaten Jembrana di Jalan Udayan, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara tersebut. 
 
Diakuinya dari hasil konsultasi terakhir pihaknya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah persyaratan memang sulit dipenuhi. Salah satunya mengenai penyertaan modal dimana Jembrana berada di zona VI, minimal Rp 24 miliar dan paling tidak modalnya tiga kali lipat dari nilai minimal itu. Pihaknya sudah melaksanakan petunjuk dari legislatif termasuk penganggaran terkait rekrutmen direksi dan komisaris. Bahkan Pemkab Jembrana Pemkab telah membuka lowongan direksi dan komisaris hingga tujuh kali, tetapi tidak ada pelamara yang memenuhi syarat.
 
Salah satu penyebab rumitnya persyaratan rekrutmen direksi dan komisaris ini adalah PP 54 tahun 2017 terkait BUMD yang diterbitkan pemerintah pusat setelah penerbitan Perda Jembrana tentang BPR Jembrana. Bahkan dengan kondisi pendirian BPR yang saat ini juga sulit dilakukan di Bali lantaran sudah ratusan BPR beroperasi dan masuk dalam kategori jenuh, pihaknya menyatakan akan melaporkan perkembangan ini ke DPRD Jembrana. Termasuk terkait salah satu saran untuk mengakuisisi BPR yang sedang kesulitan modal, sehingga ada pertimbangan nantinya Perda BPR Jembrana diperbaharui atau dicabut. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Simpan 280 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tabanan Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Belasan Perhiasan Emas, Dua Warga Asal Tejakula Diringkus Polsek Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Kecamatan Ubud, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Tiga Villa di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang menyasar sejumlah villa di kawasan wisata Ubud. Seorang pria berinisial GEDE SPM (52) yang merupakan residivis berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.