Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Temuan Jamu Tanpa Izin Edar, Masih Kontroversi Masuk Psikotropika

Bali Tribune/ ILEGAL - Produk jamu herbal illegal berbahan Kratom yag disita kini tengah menjadi perdebatan masuk psikotropika.
balitribune.co.id | Negara - Dari satusan produk kosemetik, makanan dan obat yang menjadi barang bukti dan disita Loka POM Buleleng selama 2019 lalu, terdapat satu diantaranya produk tradisional yang bahannya kini menimbulkan pertanyaan. Produk yang mencantumkan kategori jamu namun tanpa dilengkapi izin edar tersebut, bahannya menjadi perdebatan masuk kategori psikotropika.
 
Dari ratusan barang bukti temuan hasil pengawasan di Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh pihak Loka POM Buleleng selama 2019 lalu tersebut, terdapat produk jamu tradisional yang pada kemasannya mencantumkan bahan pembuatnya menggunakan jenis daun tumbuha kratom. Tumbuhan tersebut hingga kini justru masih menimbulkan perdebatan masuk dalam kategori psikotropika. Kepala Loka POM di Buleleng, Made Ery Bahari Hantana, Selasa (21/1), mengatakan pihaknya menemukan produk dengan logo jamu dari salah satu toko.
 
Saat dilakukan pengecekan tenryata produk dikemas menggunakan kantong kertas ini tidak memiliki ijin edar sehingga dilakukan penyitaan. Pihakany juga mengakui setelah penelusuran kembali, bahan jamu tradisional tersebut kini tengah menjadi perdebatan. Daun Kratom yang digunankan sebagai bahan pembuat jamu seperti yang tercantum pada kemasan produk illegal tersebut disinyalir termasuk kategori psikotropika. Menurutnya, daun Kratom tersebut berasal dari Kalimantan dan apabila dikonsumi akan menimbulakn efek penghilang rasa nyeri.
 
Pihaknya mengakui beberapa barang bukti jenis serbuk tersebut juga ditemukan di jual secara bebas di sejumlah toko di wilayah Buleleng. Dari hasil pengawasan berhasil disita Loka POM Buleleng. Ada tiga jenis jamu serbuk dengan menggunakan bahan yang sama yakni daun Kratom yang disita pihaknya di antaranya, Red Kratom, Green Kratom dan Maeng Da Kratom. Ia mengaku pihaknya pun kini masih berusaha melakukan penelusuran terhadap produsen maupun tempat produksi produk herbal yang berbahan daun Kratom tersebut
 
Kendati di dalam kemasan produk tersebut tercantum menyebutkan Lovina, namun pihaknya masih akan menelusurinya lagi, apakah Lovina yang tercantum tersebut mengacu ke wilayah di Buleleng. Namun ia memastikan produk tersebut illegal. "Bahan yang digunakan ini didatangkan dari Kalimantan dan dijadikan serbuk sebagai obat dengan efek menghilangkan rasa nyeri. Sejatinya daun Kratom ini masih menjadi perdebatan masuk kategori psikotropika. Tetapi yang jelas produk yang kita amankan itu tidak ada izin edar dari BBPOM," jelasnya.
 
Dari informasi yang diperoleh, produk serbuk jamu herbal yang diseduh ini memang dapat menimbulkan efek menenangkan dan menghilangkan rasa nyeri. Namun apabila produk jamu berbahan Kratom ini dikonsumsi dalam dosis yang berlebihan akan menimbulkan efek anti nyeri layaknya candu. "Tapi sekali lagi ini masih menjadi perdebatan terkait fungsinya, khusus yang kita amankan itu karena memang tidak ada ijin edar," tandasnya. Loka POM Buleleng akan menelusuri lebih lanjut terkait produk Kratom ini. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.