Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Teriakan 'Leak' Makan Korban, Yasa Aniaya Dadong Pica

Bali Tribune/ DIGIRING - Yasa tersangka penganiayaan nenek Pica saat digiring anggota polisi di Mapolres Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja – Nenek berusia 60 tahun bernama Ketut Pica, dianiaya pemuda tanggung gara-gara teriakan,'leak'. Ketut Yasa (24) pelaku penganiayaan terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah menghajar nenek Pica di Banjar Dinas Sembung,Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Senin (9/12) lalu.Yasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku tersinggung telah ditegur oleh korban nenek Pica.
 
Aksi sok jagoan Yasa itu berawal saat  nenek Pica sedang santai dirumahnya.Secara tiba-tiba korban mendengar suara dengan nada menantang meneriakkan kata-kata leak. Mendengar teriakan itu, korban langsung mencoba mencari tahu keluar rumah yang berjarak tak jauh dari tempatnya.Dilihatnya Yasa adalah orang yang berteriak tersebut. Nenek Pica kemudian menghampiri Yasa  bermaksud menegur agar tidak menuduh sembarangan.Yasa yang ditegur justru naik pitam dan langsung memasuki pekarangan rumah sang nenek.
 
Tanpa ampun nenek Pica dihajar dengan menendang menggunakan kaki kanan hingga nenek Pica oleng dan terjembab di sebatang pohon.Tak hanya itu,Yasa menyambung dengan menghantam nenek Pica berakibat korban semaput.
 
Melihat keadaan itu tetangga korban yang juga sebagai saksi, Ni Nengah Gumbreg dan Nengah Carma,membantu membangunkan korban nenek Pica. Tak terima mendapat perlakuan itu, korban nenek Pica pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tejakula.
 
Kapolsek Tejakula AKP Nyoman Adika tak menampik peristiwa itu. Menurutnya, hasil visum, korban nenek Pica mengalami luka lecet pada bagian punggung dan merasakan sakit pada bagian pinggang.
 
Tersangka Yasa, katanya, telah diamankan  berdasarkan bukti-bukti yang ada termasuk keterangan saksi-saksi. "Tidak ada sentimen pribadi antara tersangka dan korban.Mungkin ini hanya karena ketersinggungan mendengar ucapan dari nenek tersebut,"  kata Kapolsek Adika seizin Kapolres Buleleng, Jumat (13/12).
 
 Yasa sendiri usai ditetapkan sebagai tersangka mengaku menyesal telah menganiaya nenek Pica.Yasa berdalih, bahasa tantangan "leak" itu tidak ditujukan kepada korban,namun hanya luapan emosi  ketika melintas di jalan yang kebetulan melewati rumah korban. 
 
" Sebenarnya saya tidak teriak, hanya ngomong leak saja waktu lewat di jalan bawa motor. Memang waktu itu saya mabuk. Dan kebetulan saat teriak leak, dia (korban) ada di sana. Dan  dadong (nenek, red) marah. Saya cuma dorong saja," aku Yasa.
 
Oleh polisi,tersangka Yasa  diasangkakan  dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,yang ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,5 juta. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Xploride Mystery Camp, Buktikan Ketangguhan New Honda ADV160

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali sukses menggelar kegiatan berkendara yang inovatif dan menantang, Xploride Mystery Camp. Mengusung konsep touring misteri sejauh 167 kilometer, acara ini dirancang untuk menegaskan posisi New Honda ADV160 sebagai The 1st SUV Bike yang gagah, modern, dan berteknologi canggih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.