Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Over Dimensi dan Over Loading Ditertibkan, Pelanggar Dikenakan Sanksi E-Tilang

TILANG ELEKTRONIK - Kendaraan barang yang melanggar dimensi dan tonase kini mulai dikenakan E-Tilang.

BALI TRIBUNE - Pasca-penegasan komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penertiban angkutan barang, kini kendaraan angkutan barang termasuk yang melintas di jalan nasional di Bali, serta melakukan pelanggaran kelebihan ukuran (over dimensi) dan kelebihan muatan (over loading) mulai ditertibkan. Penertiban ini dilakukan dengan pemberian sanksi tilang kepada truk yang melanggar. Bahkan sanksi tilang terhadap truk, baik yang masuk maupun keluar Bali yang melanggar dimensi dan tonase tersebut tidak lagi manual melainkan E-Tilang (tilang elektronik). Selama ini memang banyak dijumpai truk dengan ukuran maupun muatannya berlebihan melintas di Jalur Nasional Denpasar-Gilimanuk terutama truk yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Kendati melanggar, truk tetap bisa melintas dan diduga lolos dari Jembatan Timbang yang ada di Jawa. Truk kelebihan muatan tersebut diduga melalui jalur alternatif agar tidak masuk jembatan timbang atau menambah muatannya setelah keluar dari jembatan timbang. Namun saat masuk Bali, truk yang melanggar tersebut tidak akan bisa menghindar dari Jembatan Timbang Cekik lantaran tidak ada jalur alternatif lain dari arah Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Truk yang melanggar tersebut dipastikan terjaring di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang Cekik di Gilimanuk. Koordinator UPPKB Jembatan Timbang Cekik, I Ketut Iriana Waskita dikonfirmasi, Jumat (6/7), menegaskan pihaknya kini tidak lagi menggunakan tilang manual seperti sebelumnya namun menerapkan sistem E-Tilang terhadap kendaraan barang yang melanggar tersebut. Menurutnya, sistem E-Tilang sudah disosialisasikan kepada para sopir. “Kami sudah mulai menerapkan sistem E-Tilang. Dalam penerapannya saat ini kami juga masih sosialisasi kepada sopir-sopir angkutan barang yang melintas melalui Gilimanuk,” paparnya.  Dikatakannya, dengan pemberlakuan sistem E-Tilang ini yakni pembayarannya menggunakan sistem nontunai atau online, maka petugas jembatan timbang tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai. Bagi pelanggar yang terkena tilang karena melanggar dimensi dan tonase, bisa membayar tilang menggunakan kartu ATM yang berisi cukup saldo bisa langsung bertransaksi di tempat dengan mesin EDC atau bisa langsung membayar ke bank dengan diberikan nomor virtual account (rekening untuk pembayaran tilang) yang lengkap berisi identitas pengemudi. Pembayaran denda tilang online ini maksimal dilakukan tiga hari setelah sidang di Pengadilan Negeri dengan nilai maksimal Rp 500 ribu.  “Untuk E-Tilang ini maksimal setelah sidang tiga hari sudah harus dibayar dan denda tilang ini maksimal Rp 500 ribu atau pelanggar maksimal membayar Rp 500 ribu. Jika nanti vonis hakim dendanya lebih rendah, sisa uang itu bisa diambil di BRI dengan menunjukkan surat keterangan dari kejaksaan yang diminta saat mengambil barang bukti,” jelasnya.  Namun diakuinya di awal pemberlakuan E-Tilang ini masih ditemui kendala di mana hampir semua sopir yang melanggar tidak memiliki ATM sehingga pembayaran dendanya dilakukan oleh pemilik truk atau membayar tilang melalui teller bank. “Hampir semua sopir yang kena tilang karena melanggar justru tidak punya ATM. Padahal dengan menggunakan ATM pembayarannya bisa lebih cepat. Sistem E- Tilang ini juga membuat petugas kami tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai atau menerima uang titipan pembayaran tilang seperti sebelumnya” paparnya. Terhdap persoalan ini, pihaknya di awal pemberlakuan E-Tilang ini akan memaksimalkan sosialisasi sehingga seluruh pengemudi kendaraan barang mengetahuinya dan bisa tertib dalam berlalu lintas. “Ini kita masih sosialisasikan agar semua pengemudi kendaraan barang bisa tahu dan mau tertib,” tandas pegawai Kementerian Perhubungan ini.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.