Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Angkut Ratusan Batang Kayu Ilegal, Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara

ilegal
DIAMANKAN - Sopir truk pembawa kayu hutan ilegal masih diamankan di Polres Jembrana.

BALI TRIBUNE - Penyidik Satrekrim Polres Jembrana kembali akan melimpahkan perkara kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di wilayah hutan Bali Barat. Proses hukum terhadap pelaku yang kembali diungkap pihak Kepolisian Kehutanan (Polhut) bersama Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dan kepolisian ini telah berjalan selama sebulan sejak diungkap Senin (12/2) lalu.

Pengungkapan aksi pembalakan liar berawal saat petugas Polhut dan TNBB melakukan patroli di kawasan TNBB hingga hutan lindung Cekik sejak pagi hari dan mendapati aktivitas pengisian kayu jenis sonokeling di Desa Sumberklamplok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

 Beberapa jam kemudian truk nomor polisi DK 9394 UC itu yang berisi penuh kayu yang diduga berasal dari hutan bergerak menuju Gilimanuk. Setelah dibuntuti dan dicegat di depan Pos Polair Gilimanuk, polisi melakukan pengecekan terhadap kayu yang diangkut serta pemeriksaan terhadap sopir truk, Farul Ahwad Belajam (35) asal Banjar Tri Amerta, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Dari hasil pengecekan diketahui truk tersebut mengangkut 388 batang kayu sonokeling yang terdiri dari 160 batang merupakan hasil kebun yang telah dilengkapi dengan dukumen resmi pengiriman dan sisanya sebanyak 228 merupakan ilegal yang berasal dari kawasan hutan.

 Sopir truk mengaku kayu tersebut akan dikirim ke Kalipuro, Banyuwangi. Namun tidak sesuai dengan tujuan pada dua nota pengiriman yakni di Bawangan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Bahkan salah satu nota sudah tidak berlaku. Polisi mengamankan sopir dan barang bukti truk berisi kayu tersebut.

Kepada petugas pelaku mengakui kayu yang dilengkapi dokumen itu milik Hawarik sedangkan sisanya yang merupakan kayu ilegal tidak diketahui pemiliknya. Namun diangkut bersamaan menggunakan truk yang dikemudikannya. Kayu tersebut dikumpulkan oleh sejumlah orang yang tidak diketahuinya bersama dengan kayu yang memiliki dokumen.

 Tanpa mengetahui jumlah pasti kayu tersebut, pelaku langsung mengakut kayu balok olahan tersebut dengan tujuan Kalipuro, Banyuwangi dengan hanya diberikan dua bendel surat jalan. Sepengetahuan pelaku, kayu tersebut akan dijual kembali di Banyuwangi oleh penerima yang belum diketahuinya. Pengakuannya, ia diberikan ongkos angkut Rp 1,7 juta per kubik.

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Utomo dikofirmasi Selasa (13/3) menyatakan, dari hasil pemeriksaan, kayu yang diangkut pelaku tersebut merupakan kayu jenis sonokeling dan memang ditemukan kayu hasil illegal logging dan untuk mengelabuhi petugas kayu hasil hutan dengan cara dikirim bersama dengan kayu sonokeling hasil kebun. “Ada 228 batang kayu ilegal di dalamnya,” ungkapnya.

Untuk penerima kiriman kayu balok tersebut setelah dilakukan pengecekan terhadap surat jalan yang ditunjukkan oleh pelaku teridentifikasi bernama Andre. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

“Pelaku dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Pelaku terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Terhadap pelaku masih diamankan di sel tahanan Polres Jembrana beserta barang buktinya,” pungkasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suzuki Siapkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), perusahaan otomotif dengan sejarah dan pengalaman panjang di segmen SUV, secara resmi akan mengumumkan peluncuran New XL7 Hybrid Alpha Kuro.

Varian tertinggi ini akan diperkenalkan secara daring pada tanggal 19 September 2025, mengusung konsep desain elegan dengan aksen warna hitam yang melambangkan kemewahan, ketangguhan, serta ekspresi bagi pribadi pengendara.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda ADV160 Kini Makin Gagah dan Canggih

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat segmen skutik premium di Indonesia dengan meluncurkan New Honda ADV160. Model terbaru ini hadir dengan desain yang semakin gagah, performa mesin bertenaga, fitur semakin lengkap, hingga penyematan teknologi konektivitas terbaru Honda RoadSync yang membuat penjelajahan menaklukkan beragam medan jalan semakin menantang dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peluncuran Desa BISA Ekspor, Wujud Sinergi Pemerintah–Swasta Buka Akses ke Pasar Global

balitribune.co.id | Negara - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara Launching Desa BISA (Berani Inovasi, Siap Adaptasi) Ekspor yang berlangsung di Koperasi Kerta Semaya Samaniya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa (9/9) pagi.

Program Desa BISA Ekspor merupakan wujud semangat kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam membuka akses ke pasar global untuk memberikan manfaat konkret bagi desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.