Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sampah Menumpuk, Tim Reaksi Cepat DLH Turun

evakuasi
SAMPAH - Tim Reaksi Cepat Satgas Kebersihan DLH Gianyar evakuasi tumpukan sampah di Blahbatuh

BALI TRIBUNE - Menanggapi laporan warga terkait adanya genangan air parit meluber hingga ke halaman Puskesmas Blahbatuh II Gianyar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar menurunkan Tim Reaksi Cepat  untuk melakukan pembersihan, Kamis (3/5). Karena  meluapnya air parit tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kepala Dinas DLH Kabupaten Gianyar I Wayan Kujus Pawitra yang memimpin langsusng didampingi Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada. Diketahui, melubernya air parit disebabkan tersumbatnya gorong-gorong  saluran air yang diakibatkan oleh banyaknya sampah. Diperkirakan, selain dari lingkungan sekitar sampah tersebut merupakan sampah kiriman dari hulu. Selain banyaknya sampah, tidak lancarkan arus air juga disebabkan oleh terjadinya sendimentasi pada gorong-gorong saluran air.

Atas kondisi itu, upaya pembersihan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan menurunkantim reaksi cepatnya/satgas kebersihan serta sejumlah kendaraan pengangkut seperti 6 (enam) buah viar serta 1 (satu) truk sampah. Pembersihan dilakukan sekitar 2 jam lebih oleh petugas. Kurang lebih 8 kubik sampah yang menyumbat saluran air  berhasil diangkut oleh tenaga kebersihan.

Ke depan, bersama dengan masyarakat pihaknya akan mengintensifkan lagi sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. “Kita perlu bersama-sama membangun kesadaran bahwa lingkungan ini milik kita, perlu dijaga kebersihannya dengan tidak membuang sampah di sungai. Sehingga kejadian seperti ini nantinya kita tidak temukan lagi di wilayah Kabupaten Gianyar,” terang Kujus.

Terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemkab Gianyar telah mngeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur hal tersebut. Dalam Perda tersebut setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membuang sampah sisa upakara  ke media lingkungan, melakukan penanganan sampahs ecara terbuka serta memasukkan sampah ke wilayah kabupaten. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, dipidana kurungan paling alama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 Juta. “Dalam waktu dekat akan jadwalkan aksi bersih-bersih lingkungan bersama masyarakat di Desa Blahbatuh. Sekaligus, kita jadikan sebagai ajang edukasi dan sosialisaikan Perda Nomor 11 Tahun 2013,” kata Kujus Pawitra.

Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada, selain disebabkan sampah meluapnya air parit juga disebabkan karena terjadinya sendimentasi pada gorong-gorong air. Begitu juga upaya sosialisasi juga rutin dilaksanakan terkait kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah di wilayah Desa Blahbatuh. Ke depan, pihaknya juga berencana akan membangun Bank Sampah yang nantinya dapat menampung sampah-sampah non organik warga.

Mengingat, dari pantuan di lapangan sampah yang menggenangi saluran air kebanyakan berupa botol kemasan. Dengan adanya Bank Sampah, botol-botol kemasan yang sudah terpakai dapat ditabung di Bank Sampah sehingga selain dapat mengurangi volume sampah juga memiliki nilai ekonomis bagi warga. “Sosialisasi rutin kita laksanakan. Terkait sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan baru bisa kita laksanakan berupa sanksi administrasi saja,” terang Gusti Ngurah Kapidada.

wartawan
Redaksi
Category

Gangguan Pelayaran Kembali Terjadi di Selat Bali, KMP Agung Samudera XVIII Kandas 10 Jam

balitribune.co.id | Negara - Belum usai penanganan musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, perairan Selat Bali kembali diwarnai insiden gangguan pelayaran. Kali ini, KMP Agung Samudera XVIII mengalami kandas di Pelabuhan Gilimanuk dan harus tertahan di laut hampir selama 10 jam.

Baca Selengkapnya icon click

Dalang Cantik Asal Sulangai Kisahkan "Pralaya Senopati Salya" di Parade Wayang Kulit PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Parade Wayang Kulit Dalang Wanita Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, yang merupakan duta Kabupaten Badung pada perhelatan Pesta Kesenian Bali, tampil di depan Gedung Kriya, Art Centre Denpasar, Selasa (15/7) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perhiasan Emas Berkualitas Tinggi di Bali, New Divine Gems and Jewellery Jawabannya

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar gembira bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki perhiasan emas dengan kualitas tinggi. Ini seiring dibukanya New Divine Gems and Jewellery yang menyediakan perhiasan emas dengan kualitas tinggi pada Jumat (11/7). Lokasinya pun sangat strategis karena berada di jantung Kota Denpasar Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan No. 08 Renon, Denpasar Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan dari Pesisir Bingin: Harapan Baru untuk Dialog dan Kepastian Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa panjang soal status kepemilikan, izin usaha, dan penggusuran bangunan di kawasan Pantai Bingin, Badung, akhirnya memasuki babak hukum. Pada 22 Juli 2025, kuasa hukum masyarakat pesisir Bingin, Ussyana Dethan bersama rekannya Alexius Barung, SH, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terhadap Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.