Sampah Menumpuk, Tim Reaksi Cepat DLH Turun | Bali Tribune
Diposting : 4 May 2018 20:30
Redaksi - Bali Tribune
evakuasi
SAMPAH - Tim Reaksi Cepat Satgas Kebersihan DLH Gianyar evakuasi tumpukan sampah di Blahbatuh

BALI TRIBUNE - Menanggapi laporan warga terkait adanya genangan air parit meluber hingga ke halaman Puskesmas Blahbatuh II Gianyar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar menurunkan Tim Reaksi Cepat  untuk melakukan pembersihan, Kamis (3/5). Karena  meluapnya air parit tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kepala Dinas DLH Kabupaten Gianyar I Wayan Kujus Pawitra yang memimpin langsusng didampingi Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada. Diketahui, melubernya air parit disebabkan tersumbatnya gorong-gorong  saluran air yang diakibatkan oleh banyaknya sampah. Diperkirakan, selain dari lingkungan sekitar sampah tersebut merupakan sampah kiriman dari hulu. Selain banyaknya sampah, tidak lancarkan arus air juga disebabkan oleh terjadinya sendimentasi pada gorong-gorong saluran air.

Atas kondisi itu, upaya pembersihan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan menurunkantim reaksi cepatnya/satgas kebersihan serta sejumlah kendaraan pengangkut seperti 6 (enam) buah viar serta 1 (satu) truk sampah. Pembersihan dilakukan sekitar 2 jam lebih oleh petugas. Kurang lebih 8 kubik sampah yang menyumbat saluran air  berhasil diangkut oleh tenaga kebersihan.

Ke depan, bersama dengan masyarakat pihaknya akan mengintensifkan lagi sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. “Kita perlu bersama-sama membangun kesadaran bahwa lingkungan ini milik kita, perlu dijaga kebersihannya dengan tidak membuang sampah di sungai. Sehingga kejadian seperti ini nantinya kita tidak temukan lagi di wilayah Kabupaten Gianyar,” terang Kujus.

Terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemkab Gianyar telah mngeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur hal tersebut. Dalam Perda tersebut setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membuang sampah sisa upakara  ke media lingkungan, melakukan penanganan sampahs ecara terbuka serta memasukkan sampah ke wilayah kabupaten. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, dipidana kurungan paling alama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 Juta. “Dalam waktu dekat akan jadwalkan aksi bersih-bersih lingkungan bersama masyarakat di Desa Blahbatuh. Sekaligus, kita jadikan sebagai ajang edukasi dan sosialisaikan Perda Nomor 11 Tahun 2013,” kata Kujus Pawitra.

Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada, selain disebabkan sampah meluapnya air parit juga disebabkan karena terjadinya sendimentasi pada gorong-gorong air. Begitu juga upaya sosialisasi juga rutin dilaksanakan terkait kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah di wilayah Desa Blahbatuh. Ke depan, pihaknya juga berencana akan membangun Bank Sampah yang nantinya dapat menampung sampah-sampah non organik warga.

Mengingat, dari pantuan di lapangan sampah yang menggenangi saluran air kebanyakan berupa botol kemasan. Dengan adanya Bank Sampah, botol-botol kemasan yang sudah terpakai dapat ditabung di Bank Sampah sehingga selain dapat mengurangi volume sampah juga memiliki nilai ekonomis bagi warga. “Sosialisasi rutin kita laksanakan. Terkait sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan baru bisa kita laksanakan berupa sanksi administrasi saja,” terang Gusti Ngurah Kapidada.